NasionalJateng

Diduga Beda Pilihan Politik, Tiga Karyawan Dilarang Bekerja

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga karyawan di Kota Semarang menghadapi ketidakpastian setelah dilarang bekerja oleh perusahaan tempat mereka bernaung.

Diduga, masalah tersebut berakar dari perbedaan pilihan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kuasa hukum dari ketiga karyawan tersebut, Enggar Darmawan, mengatakan bahwa kliennya mengalami diskriminasi sejak Oktober 2024 di tempatnya bekerja yakni PT WWW dan PT WSB,

Selain dilarang bekerja oleh atasannya, lanjutnya, mereka juga tidak menerima gaji maupun tunjangan lain.

“Kami sudah mencoba mediasi dengan perusahaan melalui fasilitas dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah, namun hingga kini belum ada penyelesaian,” ungkap Enggar dari Firma Hukum Novel Bakrie Advocate, dihadapan para awak media pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga  Makanan Siap Saji Jemaah Haji Dipasok dari Solo, Produksi Capai 50 Ribu Paket per Hari

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa situasi ini mulai memanas ketika perusahaan meminta para karyawan memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam Pilkada. Ketiga karyawan menolak karena tidak ingin terlibat dalam politik praktis.

“Karena mereka menolak, tiba-tiba pekerjaan mereka diberhentikan, gaji dan tunjangan juga tidak diberikan. Status mereka digantung tanpa kepastian,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut untuk mendapatkan titik terang, mediasi terus dilakukan. Namun, komunikasi dengan pimpinan perusahaan kerap menemui jalan buntu.

“Setiap kali kami datang ke kantor, hanya mendapatkan informasi dari pihak keamanan bahwa pimpinan tidak ada di tempat. Janji untuk menghubungi kami pun belum terealisasi,” imbuhnya.

Enggar menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan segera memberikan hak-hak karyawan.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Sebut Bangun Jateng Butuh Kolaborasi Total, Media Harus Menyertai

“Kami berharap pimpinan perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil dan bermartabat,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button