Jateng

Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Tewas, Keluarga Lapor Polda Jateng 

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.

Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa  hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025) malam.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.

“Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan korban awalnya dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu (21/9/2024) pagi hari.

Baca Juga  Jateng Ditarget Produksi Padi 11,8 Juta Ton pada 2025

“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa, dan dua jam kemudian, keluarga diberi kabar korban dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Setelah korban dirawat secara intensif di rumah sakit selama tiga hari, lanjutnya, korban meninggal dunia pada Minggu (29/9/2024).

Dirinya juga menyebut, setelah korban pulang dari Rumah Sakit sempat bercerita kepada istrinya, telah dianiaya oleh beberapa orang.

“Korban sempat menceritakan kepada keluarganya kalau ia dianiaya oleh beberapa orang di sekitar bagian dada dan perutnya. Setelah pulang ke rumah, korban meninggal dunia pada 29 September 2024,” jelasnya.

Dirinya membeberkan dugaan penganiayaan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban di Yogyakarta pada Juli 2024.

Baca Juga  Inovasi Lahan Salim Diharapkan Mampu Lawan Rob

Saat itu, korban meninggalkan KTP-nya di lokasi kejadian sebagai tanda itikad baik.

Namun, dua bulan kemudian, korban dijemput oleh orang yang diduga anggota polisi.

“Yang membuat kami prihatin, proses penjemputan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Bahkan, ada indikasi korban dipukuli saat dibawa ke sebuah tempat di Semarang, hingga mengalami luka lebam di wajah serta nyeri di bagian dada dan perut,” bebernya.

Dirinya menyebut pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta keadilan atas dugaan penganiayaan yang menewaskan korban.

Dirinya juga menuturkan telah melaporkan satu nama yang merupakan anggota Polri dengan inisial I dan diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Baca Juga  FOTO: Mengamati Perkiraan Cuaca Ekstrem di Pesisir Utara Jateng

“Kami membawa bukti berupa foto luka lebam, keterangan saksi dari istri dan adik korban, serta hasil medis yang menunjukkan kondisi korban sebelum meninggal. Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk inisial pelaku berinisial I yang diduga anggota aktif Satlantas Polresta Yogyakarta,” tandasnya.

Dirinya kembali menambahkan, sebelum meninggal, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan keadilan.

“Korban merasa tidak terima dengan apa yang dialaminya. Keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku yang terlibat diberi sanksi sesuai hukum,” pungkasnya. (BDN)

 

Back to top button