Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Perdana Sari DiLaporkan Polisi

Inilahjateng.com (Solo) – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kembali menyeruak di Kota Solo.

Kali ini, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Perdana Sari Solo berinisial W dilaporkan ke Polresta Solo oleh delapan warga yang mengaku menjadi korban.

Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH & Partners, para pelapor mendatangi Mapolresta pada Sabtu (28/6) sore.

Mereka mengadukan tindakan W yang diduga menyalahgunakan dana simpanan anggota koperasi, termasuk janji pembayaran bunga yang tak kunjung direalisasikan.

“Kasus ini tidak bisa dianggap kecil. Para korban merupakan masyarakat biasa yang berharap uang mereka aman. Tapi nyatanya, hak-hak mereka diabaikan,” ujar Dr Kusumo Putro, koordinator tim hukum.

Baca Juga  Jasad Remaja Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kosong

Ia menjelaskan, laporan telah dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Menurutnya, banyak korban yang sejak awal dijanjikan imbal hasil berupa bunga simpanan 12 persen per tahun, namun tidak pernah menerima pembayaran.

Salah satu korban, Bambang (67), mengungkapkan kesedihannya. Ia kehilangan dana deposito sebesar Rp300 juta atas nama istrinya.

Ironisnya, sang istri meninggal dunia sebelum dana tersebut bisa kembali.

“Saya kecewa dan sedih. Istri saya tiap hari memikirkan uang itu, tapi koperasi hanya memberi harapan palsu,” ungkap Bambang.

Korban lain, Sudarsono, menyebut baru bisa menarik sebagian kecil dari total simpanannya.

“Saya setor Rp125 juta, baru dapat kembali sekitar Rp20 juta. Sisanya tidak jelas,” katanya.

Baca Juga  Bambang Raya Akui Sudah Tahu Soal Penetapan Tersangka Dirinya

Lebih pilu, Ny Surati (70), ibu rumah tangga yang berharap tabungannya menjadi jaminan hari tua, kini hanya bisa pasrah.

“Uang Rp61 juta itu saya kumpulkan sejak lama. Tapi sekarang susah sekali ditarik,” keluhnya.

Menurut para pelapor, ketua koperasi yang dilaporkan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SMA swasta di Solo.

Upaya untuk bertemu langsung sudah dilakukan berulang kali, namun tidak pernah berhasil.

Tim advokasi berharap polisi segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menyita aset-aset terkait guna menjamin pengembalian dana korban.

Mereka juga mendorong agar korban lain berani melapor demi membuka praktik serupa jika ada.

“Jangan takut, kami siap mendampingi secara hukum. Ini bukan hanya tentang uang, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem koperasi yang semestinya menyejahterakan, bukan menjerumuskan,” tegas Kusumo. (AKA)

Back to top button