JatengNews

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Kendal Diperiksa

inilahjateng.com (Kendal) – Seorang pemilik rental mobil, Agus Siswo, warga Desa Wonotenggang, Kecamatan Rowosari, Kendal, melaporkan kasus penggelapan mobil jenis Daihatsu Xenia tahun 2019 yang dialaminya ke Mapolres Kendal.

Korban hanya bisa pasrah dan berharap adanya keadilan hukum bagi dirinya.

Saat dihubungi inilahjateng, Sabtu (28/06/2024), korban masih dimintai keterangan oleh unit 3 Satreskrim Polres Kendal.

Korban memceritakan, mobilnya sudah hilang sembilan bulan ini yang menjadi mata pencariannya itu, dapat kembali lagi.

“Saya ingin mobil bisa ditemukan dan kembali karena ini mata pencaharian saya. Hanya itu harapan saya,” harapnya, Jumat (28/6/2024).

Kejadian ini berawal saat oknum polisi, NTS yang bertugas di Polsek Kangkung menghubungi korban yang berniat ingin menyewa mobil.

Kemudian terduga pelaku meminta korban untuk mengantarkan mobil sewaannya desa Kangkung dekat dengan polsek Kangkung pada hari Kamis (14/09/2023) tahun lalu.

“Terduga pelaku telpon saya dan berniat mau menyewa mobil. Lalu kami janjian untuk ketemu di desa Kangkung dekat dengan polsek Kangkung, itu sekitar hari Kamis (14/09/2023) tahun lalu,” katanya.

Keduanya bertemu di depan mushola samping polsek Kangkung desa Kangkung kecamatan Kangkung sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah keduanya bertemu, korban menyerahkan mobil tersebut sementara terduga pelaku hanya menyerahkan identitas diri, KTP.

“Saya ketemuan dengan N didepan mushola samping polsek Kangkung sekitar jam 14.00 WIB. Dia (pelaku) hanya menyerahkan KTP kemudian saya serahkan juga mobilnya,” terangnya.

Karena merasa sudah saling kenal, terduga pelaku yang merupakan anggota polisi dan pelaku juga sudah pernah menyewa mobil selama tiga bulan, maka transaksi penyewaan dilakukan tanpa ada perjanjian sewa mobil.

Korban menambahkan saat sewa mobil yang pertama selama tiga bulan, dengam menggunakan perjanjian sewa mobil.

“Saya sudah kenal dia (pelaku) karena dia sebelumnya sudah pernah sewa mobil juga selama tiga bulan dan lagian dia anggota polisi makanya saya percaya saja. Kalau yang sewa pertama selama tiga bulan itu ada perjanjiannya,” tambahnya.

Agus menuturkan, oknum polisi tersebut sudah memberi DP sewa Rp 2 juta yang ditransfer ke rekeningnya kemudian membayar uang sewa dengan cara dicicil senilai Rp 12 juta.

“Mas sudah kasih DP sewa Rp 2 juta kemudian bayar sewa dengan cara dicicil totalnya Rp 12 juta,” tuturnya.

Agus mengungkapkan, dirinya sudah berusaha menghubungi NTS lagi, namun sama sekali tidak pernah ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobilnya sudah tidak aktif lagi.

“Saya sudah pernah menghubungi namun hpnya tidak aktif bahkan GPS di mobil juga sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan untuk sewa mobil, dirinya memasang tarif Rp 6 juta per bulan.

Sementara, saat ini kerugian yang dialami mencapai Rp 50 jutaan untuk biaya sewa dan Rp 240 juta untuk harga mobilnya.

“Kalau kerugiannya ya sekitar hampir Rp 300 juta. Perhitungannya dari sewa mobil sudah sekitar Rp 50 juta lebih ditambah dengan harga mobil Rp 240 juta,” lanjutnya.

Korban ingin terduga pelaku mau menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan mobilnya dan menyelesaikan tarif sewanya.

“Kalau mas N punya itikad baik tolong segera kembalikan mobil saya dan menyelesaikan tarif sewanya. Kita bisa selesaikan masalah ini dengan baik-baik” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, mengatakan, pihak kepolisian polres Kendal sudah bergerak cepat dengan adanya laporan atas kasus tersebut dan selama satu bulan ini telah melakukan penyelidikan.

Polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku yang merupakan anggota polsek Kangkung dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Setelah adanya laporan tersebut, polisi sudah bergerak cepat selama satu bulan ini dengan melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terduga pelaku, dan yang bersangkutan memang anggota dari Polsek kangkung. Bahkan hari telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Deni menjelaskan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Satreskrim Polres Kendal.

Selama proses penyelidikan tidak terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh unit 3 Satreskrim Polres Kendal dan telah mengirimkan SP2HP kepada korban.

“Kasusnya udah ditangani dan dalam proses penyelidikan tidak terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Unit 3 Satreskrim. Unit 3 juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pengadu, atau korban,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga yang merupakan anggota polsek Kangkung, Brigpol NTS, Kasi Humas Polres Kendal menerangkan bahwa oknum polisi tersebut selama menyewa telah memberikan uang DP Rp 2 juta dan telah melakukan pembayaran sewa secara menyicil total Rp 12 juta dengan cara ditransfer ke rekening korban.

“Tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya, oknum polisi sudah memberikan uang DP sewa mobil senilai Rp 2 juta dan mencicil sebanyak Rp 12 juta dengan cara ditrasfer ke nomor rekening korban,” terangnya.

Deni menambahkan uang DP sewa mobil senilai Rp 2 juta ditransfer setelah transaksi penyerahan mobil di depan mushola samping Polsek Kangkung.

“Jadi DP sewa yang Rp 2 juta itu ditransfer setelah mobil diserahkan ke oknum polisi. Penyerahan mobil di depan mushola samping Polsek Kangkung,” tambahnya.

Deni membenarkan adanya dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Brigpol NTS, dikarenakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mobil  tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain yang kemudian digadaikan oleh seseorang di wilayah Mranggen Demak.

“Kasus penggelapan yang dilakukan Brigpol NTS memamg benar berdasarkan pengakuan pelaku bahwa mobil  tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain yang kemudian digadaikan oleh seseorang di wilayah Mranggen Demak,” ungkapnya.

Selain memeriksa oknum polisi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, Agus Siswo.

“Hari ini petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengadu atau korban yakni saudara Agus Siswo,” paparnya.

Jajaran polres Kendal akan menentukan kebijakan dan proses hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Bahkan polres Kendal menegaskan agar 

Unit Propam Polres Kendal melakukan imbauan dan penekanan kepada Unit 3 Sateskrim untuk menjalin komunikasi yang baik kepada korban, dan agar korban mendapat kepastian hukum yang jelas terhadap aduannya.

“Propam Polres Kendal sudah melakukan himbauan dan penekanan kepada Unit 3 Sateskrim untuk menjalin komunikasi yang baik kepada pengadu atau korban, dan agar pengadu mendapat kepastian hukum terhadap aduannya,” pungkasnya. (REN)

Baca Juga  Hasto tak Wajib Hadiri Panggilan Polda Metro, Pengacara: Ingin Beri Contoh Warga Negara yang Taat Hukum
Back to top button