NasionalJateng

Diduga Penyalahgunaan Bansos, Kepala Desa Klitih Dilaporkan Kejari Demak

inilahjateng.com (Demak) – Kepala Desa Klitih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Demak, oleh sejumlah warga desa setempat, atas dugaan beberapa kasus.

Laporan ke Kejaksaan Negeri Demak disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga, Yayan Cahyani, di Demak, Senin (8/12/2024).

“Iya, ada beberapa dugaan dan temuan yang kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Sudah ada panggilan saksi, dan kemarin saya juga sudah dimintai keterangan,” ujar Yayan.

Yayan menyampaikan bahwa sejak bulan Agustus 2023 lalu, oknum Kades berinisial F telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana menggunakan surat palsu. Tapi sampai saat ini belum ada penahanan,” kata Yayan.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Polisi Renov Rumah Warga Ngrampal Sragen

Lebih lanjut, Yayan menyampaikan laporan warga Desa Klitih ke Kejari Demak.

“Ada enam dugaan perkara yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dari status tersangka, dugaan jual beli jabatan perangkat desa Klitih, Bantuan Bedah Rumah yang dipotong Rp. 2,5 juta – Rp. 5 juta, status mobil siaga desa yang menurut warga digunakan untuk keperluan pribadi, Pamsimas yang hasilnya tidak dilaporkan dalam anggaran desa, dugaan pemotongan hingga penghapusan penerima Bansos PKH desa, hingga dugaan ketidaktransparannya oknum dalam penggunaan anggaran desa,” lanjut Yayan.

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan beberapa laporan tersebut, ada dugaan oknum kades mengembalikan uang Bansos dan Uang bedah rumah.

“Terakhir, kami perwakilan warga mendapat informasi kalau melalui perangkat desa mengembalian uang sisa bedah rumah, setelah adanya laporan kami ke Kejari,” pungkas Yayan. (Hrw)

Back to top button