Diduga Tidak Netral, Dua ASN di Sragen Dilapotkan ke Bawaslu

inilahjateng.com (Sragen) – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sragen dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen atas indikasi tidak netral dalam Pilkada.
Kedua ASN itu dilaporkan oleh sejumlah anggota satuan tugas (Satgas) Pembaharu Sragen (SPS) ke kantor Bawaslu Sragen, Jumat (1/11/2024).
Mereka diadukan ke Bawaslu karena mengenakan atribut kaus bergambar pasangan calon (paslon) dan bertemu calon di warung makan di wilayah Tangen Sragen.
Kedatangan SPS diterima Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya dan anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen Kukuh Cayono.
“Kami melaporkan Kepala Puskesmas Sragen Kota, Luqman Hakim. Yang kedua Camat Tangen, Tetuko Andri Setiawan,” ujarnya.
“Kami mendapat laporan kemudian kita pelajari, bahwasanya kita temukan indikasi pelanggaran Pilkada dan hari ini kita bersama-sama tim untuk melaporkan itu,” kata Ketua SPS Andang Basuki.
Andang menerangkan Pelanggaran oleh Kepala Puskesmas Sragen Kota jelas ada bukti menggunakan kaus bergambar pasangan calon nomor urut 01, Untung Wibowo Sukowati – Suwardi.
Dari bukti ini, kata dia, sudah jelas pelanggarannya. Pemakaian kaus itu sempat dijadikan status WhatsApp Lukman.
Selain itu, kata Andang, Luqman diduga, mengajak bawahannya di Puskesmas Sragen Kota melalui pesan WhatsApp menganjurkan memilih Paslon 01 dengan embel-embel meningkatkan kesejahteraan posyandu.
Sementara terkait pelanggaran Camat Tangen, Bendahara SPS, Sri Wahono menerangkan Camat Tangen Cabup nomor urut 01 di rumah makan.
“Kejadiannya bulan Oktober, pada waktu itu malam hari, setelah acara pertemuan dengan kader di rumah makan aji roso terminal tangen,”tambah dia.
Sementara itu, baik Andang maupun Sri Wahono berharap Bawaslu Sragen memroses aduan ini sesuai aturan perundang-undangan.
Andang mengatakan waktu 14 hari cukup untuk menetapkan pelanggarannya sampai ke pengadilan.
“Kalau memang unsur-unsur memenuhi, saya pikir 14 hari waktu yang sangat bisa disimpulkan untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan,” kata Andang. (MPM)