
inilahjateng.com, (SOLO) – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ariyono Lestari.
Bahkan Gibran mengaku menghormati semua pendapat yang dilakukan oleh masyarakat.
“Ya sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat masyarakat,” ucap Gibran saat ditemui, Selasa (14/11/2023).
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini pun tidak masalah ketika banyak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan belum lama ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
“Ya, tidak apa-apa. Semua masukan, kritikan atau evaluasi kami tampung semua,” kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Seperti diketahui, Alumni UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Lewat tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023) kemarin.
“Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” bebernya.
Menurutnya, putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
“Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara,” terangnya.
Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.
Hal ini lantaran sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
“Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta),” ujar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
“Kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut terduga, yakni KPU. Ini untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres 2024,” tandasnya. (DSV)