Jateng

Digugat Pengembang, Bupati Kendal: Tukar Guling Rugikan Desa

inilahjateng.com (Kendal) – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menanggapi santai atas gugatan yang layangkan oleh pengembang PT Rahayu Sido Sukses Makmur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (3/10/2023).

Gugatan tersebut terkait SK pembatalan perizinan tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

Adanya gugatan tersebut Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal sangat menghargai langkah hukum PT Rahaya Sido Sukses.

“Kami akan menghormati serta mengikuti proses di PTUN sesuai peraturan perundang-undangan,” Dico, Rabu (4/10/2023).

Dikatakannya, gugatan tersebut adalah bagian dari sistem hukum yang semua warga negara maupun lembaga wajib menghormati. “Kami hormati gugatannya karena itu bagian dari sistem hukum yang semua warga negara maupun lembaga, sehingga wajib kami hormati,” terangnya.

Baca Juga  Inovasi Penanganan Stunting, Kota Semarang Raih Penghargaan Dari PBB

Menurut Dico, proses tukar guling tanah bengkok desa tidak sesuai dengan ketentuan dan Pemeeintah Kabupaten Kendal. Hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam proses tukar guling itu,” katanya.

Dico menambahkan keluarnya SK pembatalan tukar guling bengkok desa karena adanya temuan data dan fakta yang tidak sesuai ketentuan. “Adanya tukar guling bengkok desa tentunya ada desa yang dirugikan. Desa Botomulyo yang paling dirugikan,” ungkapnya.

Kasus ini berawal saat tanah bengkok milik Sekretaris Desa seluas 1,6 hektar yang tidak produktif ditukar guling dengan tanah produktif seluas 3,05 hektar kepada pengembang. Kemudian Bupati Kendal mengeluarkan SK pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Bantuan Pompa Air di Kabupaten Semarang

Sejak saat itu, Sekretaris Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dan Pemilik PT Rahayu Sido Sukses dipanggil Kejaksaan Negeri Kendal untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tukar guling tanah bengkok desa tersebut.

Proses tukar guling yang dianggap merugikan dan tidak sesuai ketentuan inilah yang membuat Bupati Kendal mengeluarkan SK Pembatalan pada Februari 2023. (Ren)

Back to top button