Jateng

Digugat Rp204 Triliun Tentang Uji Materi Usia Capres Cawapres, Almas Sebut Tiket Emas

inilahjateng.com, (SOLO) – Alumnus Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqqibbiru mengaku tidak masalah meski digugat oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.

Gugatan Rp204 triliun tersebut terkait uji materi batas usia capres-cawapres.

Meski digugat, Almas mengaku senang.

“Saya sendiri itu senang-senang saja,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Bahkan menurutnya, perkara tersebut merupakan kesempatan emas untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Sebab tujuan mengajukan gugatan tak lain untuk menambah ilmu.

“Saya ini digugat, jadi konsepnya masih dalam ilmu, justru saya senang ini lebih menambah wawasan dan ilmu pengetahuan saya. Ini tiket emas saya untuk menimba dan menyempurnakan ilmu saya,” terangnya.

Baca Juga  Warga Krapyak Jepara Meninggal Saat Cari Ikan

Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan ini.

“Kalau khusus tidak ada cuma diskusi saja sih, biasa-biasa saja,” bebernya.

Almas menilai, perkara ini adalah ilmu baru. Sebab ini baru pertama kalinya ia digugat.

“Jadi ini kesempatan belajar, katakanlah tiket emas,” tandas Almas.

Seperti diketahui, hari ini Kamis (30/11/2023), sidang perdana gugatan Rp204 triliun kepada Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan itu diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan). Gugatan Rp204 triliun kepada Gibran dan Almas itu diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. (DSV)

Back to top button