NasionalJateng

Dijanjikan Dinikahin, Seorang Wanita Nekat Selundupkan Pil Koplo di Lapas

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang wanita bernama Erika Supratiningsih nekat menyelundupkan 199 butir pil koplo jenis Yarindo untuk pacarnya yang berada di Lapas I Kedungpane, Semarang pada Selasa (14/12/2023), lalu.

Tersangka yang merupakan warga Sendangguwo itu nekat menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara disimpan di dalam pembalut dan dimasukan di celana dalamnya.

Erika mengaku mau melakukan hal itu karena dijanjikan akan dinikahin oleh seorang napi berinisial M dan akan dikasih uang sebanyak Rp. 1 juta.

“Disuruh pacar saya di dalam lapas untuk mengambil pil di Bangetayu. Terus disuruh selundupin ke lapas. Kenal lewat media sosial,  dijanjiin mau dinikahin sama dikasih upah,” ujarnya dihadapan awak media, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga  Gunawan Tjokro Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES

Sementara, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan menjelaskan awalnya petugas lapas melakukan pengecekan body kepada para pengunjung Lapas.

“Petugas mencurigai tersangka, setelah dibuka pelaku mengeluarkan 1 bungkus plastik bening yang berisi pil warna putih di dalam celana dalamnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebut, sewaktu ditanya tersangka mengaku bahwa pil tersebut untuk dikirimkan ke dalam lapas ole pacar pelaku yang merupakan napi M.

“Saat ini petugas juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan napi M tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (bdn)

Back to top button