NasionalJateng

Dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ke KPK, Ini Kata Gibran

inilahjateng.com (SOLO) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat, melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan pihak yang merasa tidak terima untuk melaporkan.

“Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan,” ucap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Sementara mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

“Saya kembalikan lagi ke warga,” ungkap Gibran. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Baca Juga  Terkait Laporan Jokowi, BSJL Gandeng Advokat Asri Purwanti dalam Pemeriksaan Saksi

Laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme. Dimana pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Selain itu, laporan tersebut juga atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024. Dimana jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. (DSV)

Back to top button