Dilarang Beroperasi, Polres Jepara Tilang Odong-odong
inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Lalu Lintas memberikan tilang dan menahan kereta odong-odong yang beroperasi di wilayah hukum Polres Jepara, Sabtu (1/2/2025).
Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci, yang nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto mengatakan,pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal, yang menyangkut keberadaan kereta kelinci dan bukan masuk dalam jenis angkutan umum.
Lebih lanjut, Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.
Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, yang keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak,” ujarnya.
“Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” imbuhnya.
Ditambahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak 2 kereta kelinci.
Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara.
“Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci,” tuturnya. (NIF)