Jateng

Dinas Teknis Keluhkan Penerimaan PPPK Tak Sesuai Kompetensi

inilahjateng.com (Semarang) – Sejumlah dinas-dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mengeluhkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Pasalnya, sejumlah dinas teknis seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) menyebut PPPK yang lolos seleksi ke dinas-dinas tersebut berasal dari luar dinas teknis yang bersangkutan bahkan tidak memiliki kompetensi.

Pada Dinas Damkar misalnya, dari 216 non ASN yang dibutuhkan untuk formasi PPPK ada sejumlah 186 orang.

Namun ternyata 186 PPPK yang diterima rupanya 17 orang diantaranya bukan dari Dinas Damkar tapi dari OPD lain yang tidak memiliki kompetensi pemadaman.

Sehingga ada 47 orang Non ASN Damkar yang belum tahu akan berstatus apa dan ditempatkan di mana.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengeluhkan ada 17 orang yang diterima sebagai PPPK di Damkar namun berasal dari OPD lain yang tidak memiliki kompetensi bahkan sertifikasi pemadaman.

Baca Juga  Polisi Petakan Lokasi Balap Liar di Sragen

Hal ini dikeluhkan karena orang yang bertugas pada pelayanan operasional di Damkar wajib memiliki kompetensi dan minimal memiliki sertifikasi FF1 atau pemadam pemula.

Guna mendapatkan sertifikasi tersebut seorang petugas Damkar harus ikut pelatihan di Kemendagri atau pelatihan pemadaman di Ciracas, Jakarta Timur.

Untuk mendapatkan sertifikasi juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Bahkan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memberangkatkan seseorang mengikuti pelatihan hingga mendapatkan sertifikasi.

“Yang jadi masalah itu Damkar kan punya sertifikasi namanya sertifikasi FF1 atau pemadam pemula dan itu emang mendapatkannya tidak cuma-cuma. Makanya kalau ada dari luar masuk sini yang perlu kami pertanyakan kompetensinya untuk menjadi petugas layanan operasi pemadam kebakaran seperti apa,” keluh Ade saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan berada di Dinas Damkar harus memiliki kompetensi atau kemampuan selain memadamkan api tapi juga menolong masyarakat misalnya dari bahaya ular, biawak dan lainnya.

Baca Juga  FX Hadi Rudyatmo Tak Tahu Sprindik Tersangka Hasto

Menurutnya, orang yang masuk di Damkar juga harus memiliki keberanian dan mampu bekerja stand by 24 jam.

“Saya saja awal masuk Damkar megang selang ada tekniknya, belum hal lain dibidang pencegahan, pemeriksaan itu yang perlu kompetensi,” terangnya.

Ia menilai perlu ada kebijakan dari pimpinan terkait dengan PPPK yang masuk ke dinas-dinas teknis dan tidak memiliki kompetensi.

“Mungkin perlu ada kebijakan dari pimpinan seperti apa kedepannya. Jika dipaksakan masuk kesini ya harus ada pelatihan lagi. Dan apakah jika ada pelatihan tidak mengganggu pelayanan?” bebernya.

Senada, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang juga menerima 88 PPPK dari luar DPU.

Hal ini disampaikan Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPU Kota Semarang, Adityo Gineung.

Adit, biasa ia disapa, mengaku ada 426 Non ASN, namun Formasi yang dibuka hanya 360.

Sedangkan 88 orang diantaranya yang lolos PPPK adalah orang-orang dari OPD lain yang notabene non teknis.

“Kita ternyata kemasukan 88 orang yang belum memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan DPU. Kita ada UPTD peralatan di mana satu orang memegang alat berat termasuk truk, bekho dan lainnya,” kata Adit.

Baca Juga  Rudenim Semarang Upayakan Pendekatan Terhadap Pengungsi Berbasis HAM

“Sebagian lagi ada di operator pompa, yang tugasnya tidak hanya menjalankan pompa saja tapi seluruh jaringan pompa baik persampahan, saluran, menjadi tanggung jawab di operator pompa. Bahkan ada tenaga bebek atau slulup ke selokan nah itu apakah bisa dilakukan mereka yang baru,” keluhnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari BKPP dan BKN untuk orang-orang yang belum memiliki kompetensi di DPU.

Ia berharap kebijakan segera ada karena hal tersebut menyangkut dengan pelayanan ke masyarakat.

“Kami ditunggu masyarakat, apalagi kalau ada banjir. Banjir dan kejadian lain tidak mengenal waktu. Jangan sampai pelayanan terhambat,” tuturnya.

Sedangkan jika 88 orang tersebut tetap berada di DPU, maka pihaknya harus memberikan pelatihan teknis.

Pelatihan sendiri membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Pelatihan butuh waktu dan biaya dan tidak memungkinkan pelayanan harus menunggu orang pelatihan dulu,” tandasnya. (LDY)

Back to top button