
inilahjateng.com (Solo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam putusannya, Gibran dinyatakan melanggar lantaran bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan tegas, Gibran akan mengikuti keputusan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
“Ya, kita mengikuti keputusannya saja ya,” tegas Gibran saat ditemui di Kantor Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).
Gibran juga menyatakan siap menerima saksi apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.
“Iya siap ya. Makasih,” ucap putra sulung Presiden Jokowi itu.
Gibran tidak banyak bicara soal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan telah melanggar saat bagi-bagi susu di CFD.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.
Dalam surat Bawaslu tersebut berisi merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. (DSV)