Dinyatakan Pailit, Sritex Grup Belum Lakukan PHK Massal

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Sritex Grup saat ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Seluruh karyawan pun merasa resah pasca munculnya pemberitaan tersebut.
GM HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mewakili Manajemen Sritex Grup, menegaskan, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut belum akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya pasca adanya putusan pailit tersebut.
Tercatat jumlah semua karyawan di empat perusahaan yang dipailitkan oleh PN Niaga Semarang ada sekitar 15.000 orang.
Dimana jumlah karyawan paling banyak ada di Sritex Sukoharjo yakni sekitar 10.000-11.000 orang.
Empat perusahaan tersebut yaitu PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Kabupaten Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Indonesia yang berada di Semarang.
“Tidak akan melakukan PHK massal, manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum ini tadi,” tegas Hario dalam klarifikasi yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Jum’at (25/10/2024).
Menurutnya, putusan pailit tersebut bukan dari Sritex Grup, akan tetapi dari pihak ketiga dalam hal ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
“Kalau perusahaan yang memailitkan tanggung jawab karyawannya ya perusahaan,” kata Hario.
Hario pun mengakui, sejak pandemi Covid-19 lalu, produksi di perusahaan tekstil mengalami penurunan. Kondisi tersebut juga disusul adanya konflik antara Ukraina dan Rusia.
“Kita beritahu ke karyawan, kondisi ini masih normal berjalan dan pabrik juga masih beroperasi, masih jalan produksinya. Namun memang tidak sepenuhnya karena untuk industri tekstil terdampak jadi tidak bisa 100 persen kapasitas itu kita fungsikan, saat ini mungkin antara 60 sampai 70 persen masih jalan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit.
Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu diputus pada hari Senin (21/10/2024) lalu.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, Sritex Grup telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (DSV)