Dipalsukan, Sekretaris Perindo Sukoharjo Lapor Bawaslu

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo, Buntoro Wijanarko melaporkan dugaan tanda tangan palsu surat dukungan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Sukoharjo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
“Kedatangan kami di Bawaslu menyampaikan permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pakta (surat) dukungan dari Perindo kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo,” ucap Buntoro, Rabu (18/9/2024)
Menurutnya, formulir terkait dukungan maupun pengusungan paslon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat mendaftar, semestinya ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik (parpol). Namun, ia merasa tidak dilibatkan atas dukungan tersebut.
“Dalam kasus ini, saya selaku sekretaris (DPD Perindo Sukoharjo) sama sekali tidak dilibatkan dan belum pernah tanda-tangan di surat apapun terkait dukungan itu,” ungkap Buntoro.
Ia menegaskan, sebagai sekretaris DPD Perindo Sukoharjo yang sah dan tercatat dalam Sipol atau Silon KPU, justru tidak pernah diminta dan tidak pernah diberitahu.
Apalagi tidak pernah menandatangani surat maupun dokumen dukungan paslon dalam bentuk apapun.
“Saya tidak pernah dihubungi melalui zoom, telepon, maupun WhatsApp sebagai instrumen pengganti jika tidak bisa datang. Saya juga tidak pernah dihubungi oleh siapapun di Perindo (Sukoharjo), dalam hal ini mereka yang bergerak dalam pendukungan paslon,” tegasnya.
Melalui laporan ke Bawaslu tersebut, Buntoro meminta agar proses pendukungan dari Perindo yang telah dijalankan dengan cara tidak sesuai peraturan itu dapat di koreksi, sehingga tidak cacat hukum.
“Dalam hal ini, kami patut menduga bahwa dalam mekanisme pendukungan dari Perindo terjadi penyalahgunaan wewenang, atau yang paling ekstrim telah terjadi pemalsuan atas tanda tangan saya sebagi sekretaris atau pemalsuan data,” terangnya.
Sebelum ke Bawaslu, Buntoro bersama rombongan juga mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama.
Maksud kedatangannya ke KPU juga untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.
Terpisah, Ketua DPD Perindo Sukoharjo Nugroho Iman Santosa saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya memang tidak melibatkan Buntoro selaku sekretaris dalam pembuatan surat dukungan untuk Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.
“Kenapa tidak kami libatkan, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan indisipliner kepartaian, yakni jauh sebelum ada keputusan resmi dari partai, mereka sudah mendukung paslon perseorangan. Kami punya buktinya,” kata Nugroho.
Atas keputusan tidak melibatkan sekretaris tersebut, ia mengaku sudah berkonsultasi dengan DPP Perindo dan DPW Perindo Jateng.
Pengurus pusat dan provinsi disebutkan Nugroho mendukung langkahnya, yakni merapat ke paslon yang memiliki peluang menang paling tinggi.
“Saya sebagai ketua memiliki hak prerogatif dan didukung oleh DPP dan DPW. Selain itu, untuk sekretaris ada tiga dan yang kami aktifkan adalah sekretaris 3, Sri Joko Pramono,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam penjelasannya melalui sambungan telepon menyampaikan, apa yang disampaikan Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo tersebut, masuk dalam masa tanggapan masyarakat terkait persyaratan paslon.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait persyaratan calon, termasuk dokumen-dokumen penting, diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan dari 15 September hingga 18 September 2024. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi,” tandas Syakbani. (DSV)