NasionalJateng

Diperiksa KPK, Mbak Ita Masih Berkegiatan di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya Alwin Basri dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/12/2024).

Pemeriksaan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Meski demikian, dari pantauan inilahjateng.com sekira pukul 11.00 siang mobil dinas Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota masih terparkir di depan kantornya. Namun ketika pukul 14.30 diketahui mobil dinasnya sudah tidak terparkir lagi di area Balai Kota Semarang.

Menurut sumber internal Pemkot Semarang, Mbak Ita memiliki sejumlah agenda internal pada Selasa (10/12/2024) di dalam Kota Semarang.

Mbak Ita masih melakukan rapat koordinasi persiapan kedatangan Presiden Prabowo Subianto Rabu (11/12/2024) besok untuk menghadiri kegiatan pengarahan dari Kapolri.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Lomba BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan

Bahkan Mbak Ita dijadwalkan akan hadir pada agenda DPRD Kota Semarang Bersholawat yang akan digelar pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.00 WIB.

“Ibu ada rapat koordinasi karena besok Pak Presiden hadir di Semarang. Kemudian akan ada kunjungan wapres juga. Ada rapat dengan Baznas juga,” kata sumber internal yang enggan disebut namanya.

Seperti dikutip dari inilah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini. Salah satu tersangka yang dipanggil adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.

“Hari ini, Selasa (10/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga  Tim PkM MM USM Bekali Pelaku UMKM mengenai Pembayaran Digital melalui QRIS

Selain Mbak Ita, tiga tersangka lainnya yang juga dipanggil adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (suami Mbak Ita); Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777, Martono; serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan,” tambah Tessa.

Sebelumnya, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku. KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga  Gunung Raung Kembali Erupsi, Warga Diimbau Kenakan Masker

Tessa menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Mbak Ita dan pihak lain sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu (4/12/2024). Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jan Oktavianus dan dijadwalkan digelar pada Senin (16/12/2024). (LDY)

Back to top button