
inilahjateng.com (Semarang) – Kejati Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM) terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja.
Direktur PT ICM yang berinisial HW itu resmi ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar pada Selasa (12/11/2024), malam.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan bahwa penahanan terhadap HW dilakukan melalui bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank BUMN kepada PT. ICM tahun 2017-2019 dengan nilai kredit sebesar Rp 30 miliar,” ungkapnya pada Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan tersangka HW awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya menyebut bahwa tersangka diduga memanipulasi data perusahaan saat mengajukan permohonan kredit, yang menjadi salah satu dasar bagi pemberian pinjaman tersebut.
“Saat proses permohonan kredit PT. ICM pada bank BUMN, pihak PT. ICM dalam hal ini tersangka HW, menyampaikan data PT. ICM sebagai persyaratan kredit yang isinya tidak benar. Kemudian Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu Tersangka juga membuat Jaminan Fidusia yang tidak benar (fiktif),” bebernya.
Tak hanya itu, HW juga disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, mengakibatkan kerugian signifikan pada keuangan negara.
“Tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai Debitur sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit yaitu tidak membayar atau mengembalikan dana kredit sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 16.549.021.582,” katanya.
Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan. “Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk sementara, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kedungpane,” pungkasnya. (BDN)