Dishub Akan Berlakukan Zonasi Parkir Guna Dongkrak PAD 2025

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan memberlakukan sistem zonasi dalam parkir tepi jalan termasuk yang menggunakan parkir elektronik tepi jalan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira mengatakan pada tahun 2025 ini sistem zonasi parkir akan diberlakukan.
Ia menyebutkan ada dua zona yang akan ditetapkan yakni zona A dengan tarif kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000.
Sementara untuk zona B, tarif yang dipatok untuk roda dua sebesar Rp 3.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000.
Menurut Gama, pengelolaan parkir dengan sistem zona sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang nomor 10 tahun 2023.
“Harapannya bisa diimplementasikan tahun ini guna mendongkrak PAD 2025. Nantinya ada zona A dan Zona B,” kata Gama, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, Gama menyebutkan berdasarkan hasil kajian wilayah yang nantinya yang termasuk zona B meliputi daerah yang selama ini menjadi pusat perekonomian.
Terutama wilayah di sepanjang Jalan MT Haryono dan kawasan Simpang Lima.
Para juru parkir (jukir) telah mendapat sosialisasi terkait rencana pengelolaan parkir berbasis zona.
Namun Dishub belum menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
“Pemkot dan Komisi C DPRD Kota Semarang juga mendorong kami agar semua titik pembayaran parkir melalui elektronik. Tahun ini kami sudah punya rencana untuk menambah sekitar 250-300 titik agar pembayarannya melalui sistem elektronik,” bebernya.
Gama menjelaskan sistem zonasi parkir ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Semarang pada tahun 2024 jauh dari harapan.
Dari target yang sudah ditetapkan, Dishub selaku pihak pengelola parkir hanya bisa memenuhi terget sebesar 20 persen.
Gama mengakui jika pihaknya terkendala banyak faktor sehingga tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan.
Dishub akan melakukan sejumlah inovasi agar target retribusi parkir terpenuhi dengan maksimal.
“Target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp25 milliar. Tapi kami hanya dapat sekitar 20 persen. Ada beberapa faktor termasuk penerapan zonasi belum dilaksanakan dan faktor lainnya tidak bisa kami sampaikan. Pada intinya Dishub Kota Semarang belum optimal terkait retribusi parkir,” terangnya.
Meskipun target retribusi parkir tidak terpenuhi, Dishub Kota Semarang justru dibebankan dengan kenaikan target pendapatan retribusi parkir di tahun 2025 menjadi Rp25,285 milliar.
“Target kami naik jadi Rp 25,285 miliar, tahun lalu Rp 25 miliar. Maka sistem zonasi ini semoga bisa jadi solusi mencapai target retribusi parkir,” pungkasnya. (LDY)