
inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan Kota Semarang menyiapkan dua armada shuttle bus gratis untuk melayani mobilitas karyawan maupun pengunjung yang ada di perkantoran di sekitaran Jalan Pahlawan.
Pasalnya, ruas Jalan Pahlawan saat ini sudah kembali menjadi kawasan steril atau dilarang untuk parkir kendaraan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan jika pihaknya menyiapkan dua armada shuttle bus gratis untuk antar dan jemput karyawan baik di kantor pemerintahan maupun swasta yang ada di Jalan Pahlawan.
Selain karyawan dan pegawainya, shuttle tersebut juga bisa dipergunakan para tamu yang mau berkunjung ke kantor di Jalan Pahlawan.
“Mulai dari jam berangkat kerja, istirahat dan saat pulangnya. Layanan shuttle bus ini mulai beroperasi dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB,” kata Danang, Rabu (9/10/2024).
Pihaknya telah menertibkan parkir di Jalan Pahlawan, yang termasuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) untuk dilarang parkir kendaraan, dan telah berkoodinasi dengan instansi terkait, seperti Dirlantas Polda Jateng, Propam Polda dan Satlantas Polrestabes Semarang maupun penegak hukum lainnya.
“Semua stake holder dan pemangku kepentingan di KTL sudah kita undang untuk mensosialisisasikan aturan larangan parkir di KTL tersebut. Alhamdulillah untuk penertiban juga disambut baik, kalau untuk di Jalan Pahlawan baik lajur kanan dan kirinya,” bebernya.
Menurutnya, di KTL ini, merupakan wilayah eksklusif dekat dengan pusat kota untuk perkantoran pemerintahan dan swasta, taman kota, dan fungsi drainase. Harapannya, aturan mulai ditegakkan, dan apabila melanggar kendaraan akan diderek, atau dikenakan sanksi berupa tilang.
“Sebenarnya, ada aturan kalau di kantor pemerintahan yang ada disitu, pegawainya atau petugas dengan pangkat tertentu di Polda tidak boleh membawa mobil, tapi kenyataannya masih ada yang parkir menggunakan badan jalan, sehingga banyak laporan yang masuk ke kami karena dikeluhkan pengendara lainnya,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pegawai di kantor pemerintah, Polda dan swasta lainnya bisa memarkir kendaraannya di eks Wonderia di Jalan Sriwijaya. (LDY)