Jateng

Parkir Sembarangan, Dishub Solo Gembok Enam Mobil

Inilahjateng.com(Solo) – Enam unit mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Gede Kota Solo mendapat tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Mobil-mobil tersebut digembok setelah terbukti melanggar aturan parkir yang berlaku.

Dari pantauan di lokasi, kendaraan-kendaraan itu terparkir di zona terlarang di sisi barat Pasar Gede gedung timur, termasuk di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo. Beberapa di antaranya bahkan parkir melintang di jalan, jelas melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.

Menurut Rohmadi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishub Solo, tindakan penggembokan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan ketertiban area parkir di pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.

Baca Juga  Fast Track RSUD Moewardi, Sentuhan Cepat untuk yang Butuh Perhatian Khusus

“Ada enam mobil yang kami gembok karena melanggar aturan. Ini sudah sering diperingatkan,” tegas Rohmadi pada Rabu (2/4/2025).

Dishub Solo telah memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan sebelum melakukan penggembokan. Namun, setelah menunggu hingga sepuluh menit tanpa adanya respons dari pemilik kendaraan, tindakan penggembokan terpaksa dilakukan.

Setiap mobil yang digembok diberi kertas pemberitahuan yang ditempel di kaca depan. Pemberitahuan tersebut berisi prosedur pelepasan gembok, termasuk nomor telepon dan alamat Kantor Dishub Solo yang dapat dihubungi pemilik kendaraan.

Besaran denda yang harus dibayarkan pun telah diatur, yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor. Semua hasil denda ini akan masuk ke kas daerah untuk mendukung pengembangan Kota Solo.

Baca Juga  Pembangunan Gedung UNTAG Disegel Pemerintah

“Semua denda yang dibayarkan masuk ke kas daerah. Ini demi kebaikan Kota Solo juga,” tambah Rohmadi.

Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, Dishub Solo mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku. Sisi barat Pasar Gede gedung timur hanya diperuntukkan untuk kegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang, bukan untuk parkir.

Dishub Solo juga telah menyediakan area parkir alternatif di sisi utara dan selatan Pasar Gede gedung timur, serta di gedung parkir Ketandan.

“Pasar Gede ini adalah ikon Solo yang sering dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab kita semua agar tetap nyaman dan aman dikunjungi,” pungkas Rohmadi. (AKA)

Back to top button