Dishub Terapkan Parkir Elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan khusus untuk parkir elektronik yang berlaku di Jalan Depok dan Jalan Thamrin mulai pekan ini.
Dishub Kota Semarang telah menerapkan parkir elektronik sejak tahun 2022 yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Semarang.
Hingga saat ini sudah berjalan 467 titik yang menggunakan parkir elektronik.
Guna mengoptimalkan parkir elektronik, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024, Jalan Depok dan MH Thamrin mulai diberlakukan wajib parkir elektronik.
“Kita khususkan parkir elektronik di Jalan Thamrin dan Depok,” kata Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, Jumat (11/10/2024).
Meski demikian, selama ini pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada juru parkir untuk menggunakan transaksi tunai meski sudah diterapkan parkir elektronik.
Namun sekarang tidak ada lagi transaksi tunai di jalan Depok dan MH Thamrin.
“Kalau kemarin-kemarin masih pada sesukanya para juru parkir ini, kalau tidak punya e wallet ya diterima cash. Tapi sekarang tidak ada cash di Jalan Depok dan MH Thamrin. Harus elektronik,” tegasnya.
Di ruas jalan Depok dan MH Thamrin, terdapat 28 juru parkir.
Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir belum menyentuh angka 40 persen.
“Semuanya sudah punya aplikasi, tapi pada saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti kalau sore hari ada pengawasan mereka baru mentransaksikan secara elektronik. Makanya kita awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu,” terangnya.
Terkait dengan pengawasan kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mengerahkan timnya untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas jalan tersebut.
“Nanti ada pengawasan dari rekan-rekan. Pagi jam 07.00-18.00 WIB, selebihnya kalau sudah terpola, malam hari akan kita terapkan. Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir,” bebernya.
Danang mengatakan jika selama ini transaksi parkir elektronik dilakukan para Jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi.
Sehingga, saat ada pengguna jasa parkir, maka transaksi tinggal scan menggunakan e-wallet.
Jika Jukir masih menggunakan transaksi cash di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada Jukir.
“Jika masih melanggar, kita akan matikan aplikasinya. Selanjutnya, jika masih nekat, kita larang mereka bekerja disini, kita carikan Jukir pengganti,” tegasnya.
Salah satu juru parkir, Rizal mengaku akan mengikuti aturan Dinas Perhubungan untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin.
“Mau gak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen,” ungkapnya. (LDY)