Jateng

Disnaker Semarang Pantau Pembayaran THR Bagi Ojol dan Kurir

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang hari ini, Kamis (13/3/2025) telah mengelurkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat Edaran yang diturunkan kepada perusahaan di Kota Semarang ini berdasar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomer M/3/HK0400/III/2025 Tentang pemberian bonus Hari Raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi yang baru turun pada Rabu (12/3/2025).

Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut juga merujuk dari keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian TGR bagi pengemudi ojek dan kurir online.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran menteri dan meminta izin untuk menyampaikan surat edaran dari Pemerintah Kota Semarang kepada para pengusaha yang bersangkutan.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Upaya Damai Kasus Guru Tendang Murid

“Kami sudah sampaikan ke Bu Wali untuk menindaklanjuti SE dari Menaker dan hari ini surat edaran ke perusahaan keluar,” kata Sutrisno di kantor Disnaker Kota Semarang, Kamis (13/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang berhak menerima THR atau bonus memiliki beberapa kriteria atau penilaian.

Sutrisno mengatakan untuk penilaiannya yakni produktif dan berkinerja baik berdasar kriteria performa yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi.

Bonus harian juga diberikan secara proporsional jadi tidak semua pengemudi dan kurir online akan mendapatkan besaran yang sama.

Bonus hari raya keagamaan yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai agar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Raih WTP, Wali Kota Semarang Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot

Perhitungan bonus adalah pendapatan bersih 1-3 bulan nilainya Rp 2 juta untuk pendapatan secara umum. Pendapatan bersih bulan 4-8 Rp 2,5 juta. Pendapatan bersih 9-12 adalah Rp 2,2 juta.

Teknis pembagian rata-rata tiap bulan dibagi 12 bulan terakhir sehingga THR dari jumlah itu dikalikan 20 persen.

“Misal pendapatan bersih bulanan adalah Rp2.275.000 maka dikalikan 20 persen nanti bonusnya Rp455 ribu,” sebutnya.

Ia berharap para ojol dan kurir tidak melihat besaran bonus atau THR yang diberikan oleh perusahaan, tapi lebih melihat pada perhatian pemerintah terhadap semua elemen.

“Pemerintah ingin semua merasakan hari raya dan tidak membedakan muslim atau non muslim semua dapat,” tuturnya.

Baca Juga  Jemaah Haji asal Jepara Pulang ke Kota Ukir

Sutrisno mengatakan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng juga menyambut baik adanya THR bagi ojol dan kurir, sehingga pihaknya diperintahkan untuk memantau jalanannya pembayaran THR dari perusahaan.

“Bu Wali menugasi kami untuk memantau jalannya pembayaran THR agar semua berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sutrisno mengaku, Wali Kota mewanti-wanti agar Disnaker benar-benar mengawal perusahaan yang belum bisa membayarkan THR.

“Pemberian THR ini supaya terus diingatkan kepada perusahaan maksimal 7 hari sebelum Lebaran THR sudah terbayarkan. Kami akan saling mengingatkan,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button