Disnaker Solo Tangani 10 Aduan THR

inilahjateng.com (Solo) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo menerima 10 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dari pekerja dan pengusaha.
Aduan ini tengah ditindaklanjuti guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengungkapkan, laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.
“Ada 10 aduan soal pembayaran THR yang masuk ke kami. Semua sedang kami proses untuk penyelesaiannya,” ujar Widyastuti, Senin 24 Maret 2025.
Menariknya, beberapa pekerja yang melapor bekerja di luar Kota Solo, salah satunya di Kabupaten Karanganyar.
Karena pelapor adalah warga Solo, Disnaker tetap menerima aduan dan berkoordinasi dengan Disnaker Karanganyar untuk penyelesaiannya.
“Meskipun perusahaan ada di Karanganyar, karena pekerja berasal dari Solo, maka laporan tetap kami terima dan kami koordinasikan dengan Disnaker setempat,” jelasnya.
Menurut regulasi, batas waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum Lebaran. Namun, para pelapor mengaku belum menerima hak mereka sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kami terus memantau penyelesaian aduan ini agar pekerja mendapatkan haknya,” tambah Widyastuti.
Pemkot Solo menegaskan, perusahaan yang terbukti menunda atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan atau cicilan pembayaran THR.
“Jika terbukti ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dari 10 aduan yang masuk, tidak ada satu pun yang berasal dari eks karyawan PT Sritex. Diketahui, perusahaan tekstil ini belum membayarkan THR dan pesangon karena masih menunggu hasil penjualan asetnya.
“Kami akan terus mengawal semua aduan terkait THR ini hingga tuntas,” pungkas Widyastuti. (AKA)