Jateng

Dispertan Bakal Terbitkan SE Penjualan Hewan Kurban

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengawasan dan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau yang jatuh pada tanggal 17 Juni mendatang.

Plt Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan surat edaran selalu diterbitkan setiap tahunnya guna mengatur pengawasan dan penjualan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Meski saat ini penyakit menular pada hewan ternak seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) sudah tidak mewabah lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, namun pihaknya tetap harus waspada terhadap peredaran hewan kurban khususnya yang datang dari luar kota Semarang.

Baca Juga  USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

“Kami tetap mewaspadai saja dan tetap peredaran hewan antar daerah antar Provinsi tetap kita perketat termasuk penjual yang marak dibeberapa tempat,” kata Hernowo, Senin (3/6/2024).

Meski tidak seperti tahun-tahun lalu yang sangat mewaspadai adanya penyakit zoonosis yang bisa menular ke manusia, tahun inipun Dispertan tetap akan melakukan pemantauan terhadap hewan-hewan kurban yang masuk.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada terhadap adanya kemungkinan penyakit tersebut pada hewan meski kemungkinannya sangat kecil.

“Kita pasti akan ada pemantauan jadi kita kerjasama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia) untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan di luar RPH,” ujarnya.

Hernowo mengingatkan kepada para penjual hewan kurban harus mengantongi izin berjualan dan lapor pada pejabat wilayah setempat seperti Lurah dan Camat.

Baca Juga  Tambah Giant Sea Wall 10 Km, Pemerintah Siapkan Rp1,7 Triliun Atasi Rob Demak

Pasalnya, nantinya Dinas Pertanian juga akan memantau terlebih jika diketemukan hewan-hewan kurban yang sakit.

“Kami tetap pantau, kalau ada yang sakit (hewan kurban) supaya kita lihat dan kita kontrol,” bebernya.

Sementara untuk masyarakat diharapkan bisa cerdas dan bijak dalam memilih hewan kurban. Jika secara fisik dinilai tidak sehat maka sebaiknya jangan dibeli.

Bahkan jika masyarakat kurang yakin, bisa membeli hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH).

“Yang memenuhi syarat keagamaan itu harus dewasa, jantan, poel tapi kalau dari dinas Pertanian syaratnya harus sehat. Jika tidak yakin maka bisa beli ke tempat yang sudah terjamin misalnya pesan di RPH kan lebih terkontrol,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button