
inilahjateng.com (Semarang) – Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang mendesak Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi bongkar terhadap bangunan kios yang berdiri di lahan fasilitas umum (fasum).
Kios tersebut berdiri diatas fasum yang berada di Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Kuasa hukum Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang, Rizky Prasetyo mengatakan pihaknya bersama 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk menanyakan kejelasan terkait rekomendasi pembongkaran kios yang mengganggu aktivitas warga.
“Kami datang ke Distaru dan meminta informasi sekaligus ketegasan Distaru untuk segera membut rekomendasi bongkar terhadap pembangunan kios diatas tanah fasum,” kata Rizky, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan jika pihaknya mendatangi Distaru utnuk membahas rekomendasi pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta yang melakukan pembangunan 5 kios dan 1 bangunan yang direncanakan untuk dibuat Cafe.
Dia menjelaskan jika pada 28 Februari 2024 lalu, Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan dan penghentian aktifitas pembangunan.
“Tegas dan jelas ada pelanggaran pemanfaatan ruang ketika kios permanen dibangun diatas tanah fasum, maka kedatangan kita ke Distaru Kota Semarang menagih janji rekomenasi bongkar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Nasrul Satiar Dongoran.
Ia meminta agar Distaru segera mengelurkan rekomendasi bongkar yang memang sudah disampaikan sebelumnya.
“Kita belum diperbolehkan masuk pertemuan karena koordinasi internal distaru. Tapi gak masalah, kami tetap mendesak untuk Distaru keluarkan rekomendasi bongkar,” jelasnya.
Pihaknya berharap Satpol PP dan Distaru masih tetap konsisten untuk menindak tegas pembangunan kios permanen diatas tanah fasum.
Setelah rekomendasi bongkar keluar, maka diharapkan Satpol PP segera melaksanakan penegakan Perda untuk melakukan pembongkaran.
“Namun jika dipingpong kita pastikan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal ini adalah presenden buruk pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan akan berpotensi terjadi pada wilayah lain,” pungkasnya. (LDY)