
inilahjateng.com (Semarang) – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang bernama Yuda Bagus Zakharia (34) yang mengakibatkan istrinya bernama Arisa Ariani (22) meninggal dunia terancam 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 45 juta,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Donny mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Senin (28/8/2023) dini hari. Sebelum kejadian pada Minggu (27/8) pukul 19.00 WIB korban terlibat cek-cok dengan pelaku karena korban dianggap berselingkuh.
Lalu pelaku meminta kepada istrinya untuk menuliskan nama-nama orang yang berselingkuh dengannya di kertas. Karena tak menuruti kemauannya, pelaku melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan tusukan di tubuhnya.
“Tersangka memaksa isterinya untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri, kemudian tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 centimeter diruang tamu dan dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak 2 kali. Lalu kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, memukul punggung 2 kali, memukul kepala bagian belakang 5 kali, bagian wajah , kepala depan sebelah kiri hingga kayu patah,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, dalam pengaruh minuman keras, tersangka keluar dan mengambil pisau ukir dan kembali menganiaya korban. “Kemudian tersangka keluar mengambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku juga menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga korban pingsan,” lanjutnya.
Pelaku berdalih, tidak menyangka jika kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya sampai merenggang nyawa. Bahkan ayahnya diminta untuk membangunkan korban yang dianggap sedang pingsan.
“Kemudian tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah dan kepala korban dan pelaku juga memukul gayung tersebut ke kepala korban sebanyak satu kali sampai gayung pecah. Karena korban tidak bergerak selanjutnya korban diangkat ole pelaku ke kamar mandi selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali namun korban masih pingsan,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menuturkan jika korban memiliki dua anak yang masih di bawah umur. Kedua anak itu sekarang berada diasuh ibu korban dan masih dilakukan pendampingan.
Dirinya juga menyatakan jika kedua anak korban akan mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian dan Wali Kota Semarang. “Kedua anak korban masih kita damping dan mendapatkan perhatian dari UPTD dan ibu Wali Kota,” imbuhnya. (HR)