NasionalJateng

Diterpa Isu Dana Kampanye Ilegal, Inilah Tanggapan Bank Jepara Artha

inilahjateng.com (Jepara) – BPR Jepara Artha (BJA) membantah tudingan mengalirkan dana mencurigakan sebesar 102 miliar yang diberikan ke 27 debitur untuk dana kampanye.

Tuduhan itu muncul setelah adanya data analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar. Duit sebesar itu mengalir ke 27 debitur.

Jamaludin Kamal, direktur kepatuhan BJA dengan tegas menjawab bahwa 27 debitur bukan nasabah dari BJA. Ia juga membantah adanya penyaluran dana untuk kampanye. 

Sebelumnya, ada dugaan bahwa duit cash itu disetorkan ke rekening simpatisan parpol, berinisial MIA yang diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut. 

Total dana yang masuk ke rekening Mia mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening Miia dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu. Yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN). Namun ia dengan tegas mengatakan tak tahu menahu perihal Garudayaksa. 

Baca Juga  SMKN 1 Kendal Gandeng USM Gelar Implementasi P5 dengan tema Personal Branding

“Kami tidak mengenal Garudayaksa,” ungkapnya. 

Ia menerangkan, saat debitur mengajukan kredit, pihaknya akan mengirimkan ke rekening bank umum dan diterima sesuai nama debitur. 

“Nasabah kami betul-betul nasabah. uangnya kita transfer melalui bank umum kepada nasabah tersebut. Kami menyalurkan duit ke debitur untuk usaha permodalan,” katanya.  

Sebelumnya, BJA tidak diperbolehkan menyalurkan kredit sementara hingga Februari 2024 dan tak diperbolehkan menghimpun dana karena ada permasalahan dengan 35 nasabah yang memiliki agunan tak sesuai dengan nama karena alasan proses jual beli dan balik nama yang belum selesai.  (NIF) 

Back to top button