Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Bambang Raya Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus Striptis Mansion Karaoke

inilahjateng.com (Semarang) – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis di Mansion karaoke di Semarang, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), melalui keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengajuan itu dilakukan menyusul penahanan BR oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Menurutnya, alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan faktor usia dan tanggung jawab BR sebagai kepala keluarga.

“Ada permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. Prinsip proses penyidikan, penyidik akan menilai bagaimana. Alasan sudah berumur dan tulang punggung keluarga,” ungkap Kombes Dwi di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga  Penabrak Mobil Patwal Kendal Ditangkap

Meski demikian, Dwi menyebut hingga kini BR masih ditahan di Mapolda Jateng.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar jalannya penyidikan karena sebelumnya BR sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

“Penahanan untuk permudah penyidikan. Sebelumnya sudah pemanggilan sekali dua kali,” tegasnya.

Dirinya juga menyebut, penyidik masih terus mendalami peran BR dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung praktik hiburan malam yang melanggar aturan itu.

Untuk diketahui, penetapan BR sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.

Namun ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 12 Juni dan Kamis, 19 Juni 2025 karena berdalih tengah menghadiri kegiatan partai atau organisasi.

Baca Juga  Martono Akui Beri Rp 4 Miliar untuk Operasional

Terkait kasus tersebut, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat usai Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025) lalu

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.

Terhadapnya, polisi menjerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. (BDN)

 

Back to top button