NasionalJateng

Ditinggal ke Pasar, Bocah 6 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Salatiga

inilahjateng.com (SALATIGA) – Seorang bocah berusia 6 tahun asal Kota Salatiga menjadi korban kekerasan seksual.

Nahasnya, pelaku pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial BS (49).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi sekira bulan Desember 2023. Adapun, tindakan asusila dilakukan BS pada sebuah rumah kos di Kota Salatiga.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan. Pelapor merupakan ibu kandung korban,” terangnya kepada Inilahjateng.com, Rabu (10/1/2024)

Ia menambahkan, kronologi kejadian pencabulan diketahui ibu korban karena menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.

AKP Arifin menjelaskan, dari keterangan pelapor kemudian terungkap korban pernah disuruh memegang alat kelamin BS (49) saat ibunya pergi ke pasar sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Kunjungi Brebes, Hadirkan Layanan Kesehatan dan Harapan Baru

“Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak,” katanya

Pihaknya menyampaikan, selain keterangan pelapor pelaku diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum. Terkait kasus ini, penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA.

Dia melanjutkan, saat pengamanan pelaku turut disita barang bukti antara lain celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku kini dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” ujarnya. (RIS)

Back to top button