Jateng

Ditlantas Polda Jateng Siapkan Satpas Penerbitan SIM C1

inilahjateng.com (Semarang) – Ditlantas Polda Jateng menyiapkan 13 Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) di wilayahnya untuk bisa menerbitkan SIM C1.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyebut akan mengirimkan datanya ke Korlantas dan akan dilakukan asistensi dan asesmen oleh Korlantas sebagai satu persiapan untuk bisa satpas menerbitkan SIM C1.

SIM C1 yang dimaksud adalah untuk pengendara yang memakai kendaraan bermotor dengan mesin 250cc-500cc.

“Sudah kirimkan datanya ke Korlantas dan akan dilakukan asistensi dan asesmen oleh Korlantas, setelah dinyatakan oleh Korlantas nanti layak dan pantas maka Jateng bisa untuk menerbitkan SIM C1,” kata Sonny dihadapan awak media usai menghadirk acara peringatan HUT ke-78 Bhayangkara di Semarang pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga  Ormas Manggis Merah Beralih Dukung Mbak Ita

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa SIM C1 di wilayah Jateng, sudah ada petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.

Dirinya menyebut bahwa mengenai Satpas yang sudah ditunjuk ataupun dipersiapkan di wilayah Jateng ada beberapa ketentuan antara lain memiliki lokasi area untuk uji coba atau uji praktik kendaraan tersebut sekaligus memiliki kendaraan yang bisa digunakan untuk uji praktiknya.

“Sementara ini, baru difokuskan ke di wilayah Polda Metro Jaya (penerbitan SIM C1), wilayah Jateng sudah mengirimkan data dan akan melakukan asesmen terlebih dahulu,” tandasnya.

Dirinya juga menegaskan untuk pelayanan penerbitan SIM C2 akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.

“Insya Allah tahun ini, hanya menunggu saja asesmen dari Korlantas terkait dengan kelayakan kendaraan dan lokasi uji praktiknya itu,” tegasnya.

Baca Juga  Lewat Gerindra, Kader PAN Serahkan Berkas Balon Wawali Solo

Sebagai informasi, syarat untuk penerbitan SIM C1, pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selam 1 tahun.

Hal tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Untuk biaya penerbitan SIM C1 sama dengan SIM C biasa yakni Rp. 100ribu, sementara perpanjangan dikenakan Rp. 75ribu. (BDN)

 

Back to top button