NasionalJateng

Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi PT. DP4

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan BUMN, PT Pelindo yakni PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan atas kasus tersebut petugas menangkap dua tersangka yakni Direktur Utama DP4 tahun 2011-2016 berinisial EW dan Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019 berinisial US.

“Dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jateng untuk proses selanjutnya. Sedangkan satu pelaku berinisial JA, selaku mitra dari PT DP4 hingga kini statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya saat Konferensi Pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (27/9/2023).

Baca Juga  Raih WTP, Wali Kota Semarang Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot

Lebih lanjut ia membeberkan saat itu PT DP4 sedang melakukan program investasi pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga pada tahun 2013 lalu.

“Namun, investasi itu bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta SOP investasi DP4,” ujarnya.

Usai dilakukan penyelidikan, ia menyebut telah menemukan fakta jika JA melakukan pembelian tanah dengan harga lebih rendah dari nominal yang telah diberikan DP4.

Tak hanya itu, sambungnya, tanah yang dibeli itu juga berlokasi di kawasan pertanian kering atau masuk zona larangan pembangunan perumahan yang diatur dalam peraturan daerah sekitar.

“Jadi DP4 menyerahkan sebanyak Rp13,7 miliar kepada JA. Namun, JA hanya membayarkan ke pemilik tanah Rp7 miliar. JA yang berperan sebagai broker tanah itu juga tidak bisa dibalik namakan ke DP4, karena ada Perda larangannya untuk pemanfaatan perumahan. Maka secara yuridis, DP4 mengeluarkan uang tapi tak bisa memiliki tanah itu. Sampai sekarang tanahnya juga belum bisa dimanfaatkan,” paparnya.

Baca Juga  Prabowo Qurban 985 Sapi, dari Limosin hingga Simental

Ia menambahkan, kerja sama JA dan DP4 harusnya hanya berhak mendapatkan 2 persen riil pembelian tanah.

“Namun, usai dilakukan manipulasi harga tanah dan dari audit BPKP ditemukan angka sekitar Rp4,9 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. (bdn)

Back to top button