Jateng

DP3A Beri Pendampingan Korban dan Pelaku Bullying di Sambiroto

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DP3A) Kota Semarang memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku perundungan atau bullying yang terjadi di darrah Sambiroto Tembalang, Kota Semarang.

Plt Kepala DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pemeriksaan visum dan kesehatan di RSUD Wongsonegoro pada Sabtu (7/9/2024).

Pada hari yang sama, pihaknya juga melakukan musyawarah dengan Babinkamtibmas, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

“Jadi korban memang tidak rawat inap, tetapi rawat jalan,” kata Noegroho, Rabu (11/9/2024).

Noegroho menjelaskan pada Sabtu malam, perkara perundungan tersebut dilimpahkan ke unit PPA Polrestabes.

Tim DP3A ikut pendampingan di Polrestabes. Tak hanya itu, DP3A melakukan pendampingan lanjutan pemeriksaan di unit PPA polrestabes terhadap pelaku, saksi, dan korban pada Minggu pagi.

Baca Juga  Jadi Pembicara Konferensi Internasional, Agustina, Wali kota Semarang Perkenalkan SAN PIISAN

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemenuhan hak anak termasuk memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kita menyadari bahwa dalam tingkatan relasi kuasa, anak lah kelompok paling rentan menjadi sasaran kekerasan. Kekerasan terhadap anak bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran dan perundungan,” tuturnya.

Dia menyampaikan, DP3A telah melakukan berbagai upaya diantaranya Pelayanan UPTD, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak,  Kelurahan Ramah Peduli Permainan dan Perlindungan Anak, Garpu Perak, melakukan sosialisasi dan Edukasi pencegahan Kekerasan pada Anak.

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya berfokus pada pendampingan penyelesaian kasus dan pemulihan korban.

Penyelesaian perkara dilakukan dengan semangat restoratif justice menjadi dasar kesadaran dalam memberikan pelayanan, terlebih jika pelaku dan korban sama-sama anak.

Baca Juga  Sudaryono Komut Pupuk Indonesia, Akademisi: Petani ‘Happy’

“Kami mendorong bagaimana anak pelaku menyadari kesalahan dan mau meminta maaf dan berkomitmen berubah sikap dan anak yang menjadi korban memberikan kesempatan dan memberi maaf. Namun, jika perkara masuk kategori pindana berat, tentu kami mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, jaminan anak terbebas dari kekerasan adalah PR bersama kita semua.

Peran parenting orang tua, kultur lingkungan, dan sekolah, semua berkontribusi dalam menekan dan mencegah terjadinya kekerasan.

“Mari tingkatkan perhatian kita kepada anaka-anak kita, stop bullying, stop kekerasan terhadap anak,” terangnya.

Hingga saat ini, dia menyebut, ada  61 kasus anak dari 186 kasus kekerasan yang terjadi di ibu kota Jawa Tengah. (LDY)

Back to top button