Jateng

DP3A Siapkan UPTD Pendampingan Hukum dan Psikologi Korban Pelecehan Seksual

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memberikan pendampingan  hukum dan psikologi bagi korban kekerasan seksual, salah satunya pada korban kasus kekerasan seksual di Semarang Barat yang baru-baru saja terjadi.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kasus kekerasan seorang guru ngaji terhadap muridnya. Pihaknya mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut.

Ulfi menegaskan jika kasus tersebut sudah masuk dalam tindak pidana dan sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Kalau dari kami akan melakukan pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban,” kata Ulfi, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga  Sapi Bali Jadi Primadona Hewan Kurban di Sragen 

Ia menjelaskan dari laporan yang diterima oleh DP3A pada kasus tersebut ada 17 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru. Ia juga meminta izin kepada orang tua untuk bisa mendampingi para korban.

“Kami minta izin kepada orang tua karena tidak semuanya mau. Kita minta ke orang tua, kalau diperkenankan kami mendampingi karena korban pasti trauma,” bebernya.

Ulfi mengatakan DP3A yang sudah memiliki UPTD untuk bisa mendampingi korban saat ini memiliki dua psikolog dan satu pengacara yang siap melayani masyarakat jika terjadi kasus kekerasan.

“Korban akan jadi saksi di pengadilan. Mereka tentu butuh pendamping, bisa menggunakan lawyer sendiri. Namun, kami juga siap melayani gratis,” jelasnya. 

Baca Juga  RS Bhayangkara Solo Buka Layanan BPJS, Pasien Bisa Naik Kelas Tanpa Tambahan Biaya

Perihal data kasus kekerasan di Kota Semarang, Ulfi mengatakan sepanjang tahun 2023 ini ada sebanyak 199 kasus. Sebanyak 21 korban merupakan anak-anak, dan sisanya perempuan. 

“Sejauh ini, tidak ada korban laki-laki,” tuturnya. 

Pihaknya berupaya untuk bisa menekan kasus kekerasan dengan mengajak seluruh pihak membantu mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Pemerintah membutuhkan kerjasama seluruh pihak.

Apalagi, biasanya pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban. Hal ini yang membuat trauma pada korban.

“Kami harap kekerasan tidak terjadi kepada siapapun. Kami butuh kerjasama. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan,” paparnya. 

Melalui partisipasi dari pihak keluarga, diharapkan bisa menguatkan edukasi moral, etika, agama, maupun budaya. 

Baca Juga  Panen Perdana, Tambak Udang di Kawasan Industri Semarang Hasilkan 3,1 Ton

“Keluarga juga harus membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga, membangun ikatan emosional, menjaga anggota keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas,” tandasnya. (LDY)

Back to top button