DPD Minta Pemberantasan Mafia Tanah Jadi Prioritas Penegak Hukum
Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha mendesak Polri agar serius menuntaskan kasus mafia tanah. Karena pemberantasan mafia tanah harus menjadi prioritas penegak hukum.
“Harus jadi prioritas penegak hukum, bukan hanya Polri namun juga Kejagung dan KPK. Harus ada sinergi tiga komponen penegak hukum, artinya ada keinginan dan kemauan serius dari pemerintah,” ujarnya, Minggu (7/11/2021).
Masih banyaknya mafia tanah, menurutnya menjadi indikasi takluknya negara dalam memastikan sistem kepemilikan dan pengusaan tanah secara proper. “Presiden memang membagikan akte tanah ke warga, itu memang baik, namun jauh dari cukup. Masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri,” jelasnya.
Hal senaga juga diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Mokh Najih yang berharap satgas mafia tanah bisa menuntaskan sejumlah kasus. Ia mengatakan keluhan publik ke Ombudsman di kasus ini masih terbilang tinggi.
“Satgas itu sebenarnya sangat strategis jika mampu berperan secara konsisten, sebab akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate. Namun saat ini keberadaan Benny diduga kuat di Australia.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim.
Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal.
Dan untuk kasus Benny Tabalujan saat ini sudah ditangani Bareskrim. “Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan,” ujarnya.