NasionalJateng

DPP Gempithak Soroti Status Tahanan Kota Lima Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan Sunan Kalijaga Demak

inilahjateng.com (Semarang) –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (Gempithak) menyoroti Kasus yang menyeret lima terdakwa pencurian dokumen milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak yang dikabarkan menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan (rutan) Demak.

Ketua Umum DPP Gempithak, Imam Sandholi, saat dikonfirmasi di kantornya Jl. Demak Bonang, Desa Kalicilik, Kabupaten Demak, mengatakan, terkait pengalihan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Demak, memang menjadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Meskipun mempunyai kewenangan, lanjut Imam, majelis hakim harus mempertimbangkan dan mempunyai alasan yang cukup kuat sebelum memutuskan para terdakwa menjalani tahanan kota. Misalnya, diantaranya apakah itu terdakwa mengalami sakit, atau memang sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga karena mempunyai anak yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang atau nafkah dari para saudara terdakwa.

Baca Juga  28 Ribu Lebih Warga Semarang Terdaftar UHC

“Kalau hanya pertimbangan sesuai isu-isu yang terjadi di lapangan dengan jaminan uang senilai Rp 100 juta itu saya rasa kurang pas lah. Walaupun memang itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP, sah-sah saja seperti itu,”

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Demak, Obaja DJ.H Sitorus, saat dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya kelima orang tersebut yang saat ini menjadi tahanan kota.

“Pada tanggal 24 Agustus para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota dari tahanan rutan di Demak. Soal jaminan itu bisa diambil oleh pihak keluarga masing-masing, kalau tidak diambil itu menjadi milik Negara,” ucapnya.

Para terdakwa ini dilaporkan oleh Rahmat yang juga sebagai Nazir dari yayasan Sunan Kalidjogo yang saat ini menjadi sunan Kalijaga. Para terdakwa dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen, dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Demak.

Back to top button