News

DPR Nilai Peluang Jenderal Andika Sampai 2024 Sangat Terbuka

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bisa dilakukan. Hal ini menyikapi soal isu bahwa Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjabat Panglima TNI sampai 2024.

Saat ini dalam ketentuan Undang-undang masa dinas Panglima TNI hanya sampai usia 58 tahun. Namun dengan isu perpanjangan Jenderal TNI Andika Perkasa sampai 2024, berarti masa dinas Panglima TNI bertambah 2 tahun menjadi masa pensiun diusia 60 tahun.

Dasco menjelaskan perpanjangan masa dinas Panglima TNI bisa saja dilakuakan dengan dua cara yakni dengan merevisi UU tentang TNI dan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh Presiden. Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Pelajar Pamerkan Menu Makan Bergizi

Menurut Dasco, bila revisi UU dilakukan maka akan memakan waktu yang cukup lama karena harus melewati proses kajian dan pembahasan sejumlah pihak baik pemerintah dan DPR.

“Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan,” kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengungkap wacana revisi UU terkait masa pensiun perwira TNI. Dengan begitu, dia mengungkap bisa saja Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI sampai 2024.

Prediksi ini disampaikan melihat perkembangan situasi kedepannya karena akan ada agenda besar yakni Pemilu 2024 yang membutuhkan pengamana secara serius dari personil TNI dan Polri.

Back to top button