Jateng

DPRD Akan Paripurnakan Gelar Pleno Hasil Penetapan Pilwakot Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang telah menerima hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota Semarang hasil Pilkada serentak 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Seperti diketahui, KPU Kota Semarang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan wali kota dan wali kota Semarang terpilih pada Rabu (5/2/2025) malam.

Setelah ditetapkan, hasil tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Semarang untuk dilakukan tahap selanjutnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menerima langsung hasil penetapan dari KPU Kota Semarang.

“Penetapan semalam sudah oleh KPU. Mekanismenya setelah penetapan baru diserahkan berkas ke DPRD. Dan ini sudah kami terima,” kata Pilus, sapaan akrabnya, di kantor DPRD Kota Semarang, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Semarang Minta Turunan Silayur Dilandaikan

Pilus mengatakan, setelah menerima hasil penetapan maka pihaknya langsung mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk segera dilakukan sidang paripurna.

“Setelah ini kami rapat Badan Musyawarah. Kemungkinan besok Jumat (7/2/2025) kita paripurnakan dan umumkan hasil penetapan oleh KPU tersebut,” bebernya.

Ia mengatakan setelah diumumkan kepada khalayak melalui sidang paripurna, maka hasil penetapan tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Nantinya dari Pemprov Jateng akan melakukan pemeriksaan berkas.

Jika masih ada yang kurang, maka KPU wajib melengkapi sebelum berkas dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah berkas dikirim ke Kemendagri dan dinyatakan lengkap maka wali kota dan wakil wali kota terpilih bisa mengikuti pelantikan.

Baca Juga  Dewan Minta Disdik Sesuikan Jam Kerja Guru Saat 6 Hari Sekolah Berjalan

“Setelah pengumuman (paripurna) tinggal nanti berkas ini kita kirim ke provinsi supaya bisa dievaluasi apakah ada kekurangan atau tidak dan jika ada kekurangan akan dilengkapi oleh KPU. Lalu menunggu pelantikan serentak tanggal 20 Februari,” paparnya. (LDY)

Back to top button