Jateng

DPRD Dukung Pengetatan Perizinan Pembangunan di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang mendukung Pemerintah Kota (Semarang) untuk melakukan pengetatan perizinan pembangunan pemukiman di Kota Semarang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto mengatakan, saat ini pemukiman di Kota Semarang sudah semakin padat.

Sehingga adanya pengetatan perizinan dalam pembangunan perumahan menjadi jalan yang baik agar kedepan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Pengetatatan izin itu penting dan perlu karena Kota Semarang sudah sangat padat. Jadi betul-betul diperhatikan masalah pelayanan pengembang kepada masyarakat,” kata Rukiyanto, Kamis (28/3/2024).

Menurut Rukiyanto, pengetatan dilakukan juga harus sesuai dengan aturan sehingga jangan sampai pengembang membuka perumahan namun izinnya kurang lengkap.

“Jadi selain izin yang lengkap, juga melalui kajian yang benar dan harus diperhatikan tentang sarana prasarana yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng

Ia mengingatkan juga kepada para pengembang agar tidak hanya asal membangun perumahan namun juga memenuhi sarana prasarananya.

“Seperti saluran air, tempat sampah, pembuangan sampah seperti apa kurang diperhitungkan dengan baik jadi ini perlu kita perbaiki kedepan,” tandasnya.

Senada, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menyetujui dengan adanya pengetatan perizinan pembangunan pemukiman di Kota Semarang.

Pasalnya, Perda bangunan gedung hingga saat ini masih berlaku sehingga pemberian izin perumahan harus memiliki syarat dan kriteria tertentu.

“Kalau dijumpai muncul izin padahal dia dibangun di dekat aliran sungai maka itu sesuatu yang tidak tepat dan harus semuanya dievaluasi izin yang akan dikeluarkan dan sudah dikeluarkan,” ucap Suharsono.

Baca Juga  Beda Vonis Pembunuh Pelajar SMK Muhammadiyah

Pihaknya menyetujui adanya pengetatan perizinan karena jika perizinan dibiarkan bebas maka akan banyak dampak negatif yang terjadi.

“Kalau masuk DAS harus dipertimbangkan untuk tidak dikeluarkan izinya. Yang repot itu masyarakat sendiri kalau pemerintah ini kan yang mempunyai tanggung jawab untuk melindungi warganya tapi yang repot warganya sendiri,” jelasnya. (LDY)

Back to top button