DPRD Jateng Minta Penambangan Ilegal di Kali Gung Tegal Segera Ditutup!

inilahjateng.com (Tegal) – DPRD Jawa Tengah memberi perhatian serius terjadinya kerusakan lingkungan parah dampak kegiatan penambangan ilegal di Kali Gung di Desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
Penambangan material yang dilakukan secara liar di sepanjang di kali di desa setempat sudah memakan korban jiwa dan banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah anggota Komisi D DPRD Jateng kemudian terjun meninjau lokasi. Sumber di DPRD Jateng menyatakan, saat sidak para wakil rakyat didampingi pihak Balai PSDA (Pengelola Sumber Daya Air) Pemali Comal Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air & Penataan Ruang (Pusdataru) Kabupaten Tegal.
Dari pantauan tersebut, diketahui aliran sungai menjadi tidak beraturan sehingga mengakibatkan tanah menjadi longsor dan dasar sungai semakin turun.
Masalah lainnya adalah adanya bangunan pengairan yang jebol dengan posisi melintang di atas sungai (Ground Shield) yang sudah dibangun dengan anggaran APBD sekitar Rp 4 miliar pada 2016.
Kondisi itu diakibatkan adanya pengambilan sirtu (pasir dan batu) ilegal yang tidak beraturan.
Dari persoalan diatas, kini ada 10 KK di sekitar aliran sungai yang terkena dampaknya. Warga tersebut harus direlokasi karena tanah yang ditempati beresiko longsor, terkikis akibat penambangan di Kali Gung.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sarimun menyarankan agar akses jalan untuk angkutan berat/ truk-truk pasir yang masuk ke lokasi penambangan ilegal Kali Gung ditutup.
“Penambangan itu sudah sangat serius, dan harus segera dihentikan! Kita sampai tidak bisa tahu mana yang aliran sungai dan bukan. Kerukan dari material ini sudah semakin melebar dan bisa membahayakan, juga merugikan banyak pihak,” ujar Samirun.
Tak ada pilihan lain, Samirun meminta penambangan ilegal itu, harus segera ditutup, dengan diberi papan peringatan larangan dengan mencantumkan perda dan PP yang relevan.
Anggota Komisi D lainnya, Wahyudin Noor Aly, menambahkan bahwa hal itu akan dibawa ke paripurna dan dilaporkan ke gubernur.
“Karena itu masalah yang serius, jadi harus segera dirapatkan dengan semua Dewan Komisi D dan kita panggil Dinas Pusdataru, dan ESDA, serta dinas-dinas terkait untuk diajukan waktu Paripurna,” kata Goyud, sapaan akrab Wahyudin.
Dinas Pusdataru Provinsi Jateng sendiri sudah pernah memberhentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan diberi sanksi teguran.
Namun, kondisi yang terjadi di lapangan masih terus berlangsung hingga sampai sekarang. ***