Jateng

DPRD Jateng Setujui Raperda Koperasi, Ini Kata Pj Gubernur

inilahjateng.com (Semarang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (7/2/2025).

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyambut baik pengesahan Raperda ini sebagai langkah strategis dalam mengatasi berbagai tantangan di sektor koperasi dan usaha kecil.

“Peraturan ini menjadi payung hukum yang akan mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha kecil di Jawa Tengah agar semakin mandiri dan berdaya saing,” kata Nana dalam pidatonya di Gedung DPRD Jawa Tengah.

Menurutnya, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil mencakup penguatan kelembagaan, produksi, pemasaran, hingga penerapan inovasi dan teknologi.

Baca Juga  Pimpin Apel ASN, Ini Pesan Wabup Baru Jepara

Dengan adanya perda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kontribusi sektor koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Ini wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong, melindungi, dan menciptakan peluang berusaha yang kondusif,” tegasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Catur Agus Saptono, menambahkan bahwa perda ini lahir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi.

“Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat terhadap kepastian hukum pemberdayaan pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah,” ujar Catur.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi yang tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga  Polrestabes Semarang Siapkan Penitipan Motor Gratis bagi Pemudik

Dengan regulasi ini, diharapkan pemerintah dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RED)

Back to top button