
inilahjateng.com, (Jepara) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengusulkan hak interpelasi untuk meminta keterangan Penjabat Bupati Jepara terkait kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA).
Pandangan umum atas pengusulan hak interpelasi disampaikan oleh salah satu anggota dewan, Padmono Wisnugroho dalam rapat paripurna DPRD Jepara usul hak interpelasi pada Rabu, (12/6/2024) di ruang paripurna.Â
Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jepara Sesuai Dengan ketentuan Pasal 73 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
Padmono mengatakan, pengajuan Interplasi bersifat penting mengingat kerugian kurang lebih sebesar 352,4 M dan adanya indikasi dan potensi yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Dalam usulan, ada 8 pertimbangan yang dijadikan dasar DPRD Jepara mengusulkan hak interpelasi yang selanjutnya disetujui oleh 7 fraksi.Â
Dasar pengusulan hak interpelasi di antaranya mempertanyakaj bentuk pertanggungjawaban Pemda Jepara dengan dicabut ijin PT BPR Bank Jepara Artha oleh OJK dan penyetaraan modal usaha 24 Miliar.Â
“Pertanggunjawabannya bagaimana. Tapi sebelumnya kita pernah proses-proses pencairan kredit dinilai bermasalah yang memungkinkan kredit macet,” kata dia.Â
Melalui hak interpelasi juga mempertanyakan adanya kemungkinan mal-prosedural atau indikasi intervensi dari pihak lain.Â
“Langkah yang diambil Pemda tidak komprehensif. Sementara ini kan baru gugatan secara perdata,” ujarnya. (NIF)