
inilahjateng.com, (Jepara) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (RAPERDA) yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif.Â
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan ranperda di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (6/7/2024).
Paripurna tersebut berisi penyampaian laporan dari empat panitia khusus (pansus), penyampaian laporan pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 kemudian dilanjutkan pendapat akhir fraksi dan lima ranperda yang diusulkan akhirnya disetujui.
Adapun lima ranperda yang telah disetujui tersebut adalah peraturan daerah (perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara Tahun 2025—2045; Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern; dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan, dengan disahkannya lima perda tersebut, pihak Pemkab Jepara selalu siap dan memaksimalkan pelaksanaan perda tersebut guna mendukung visi dan misi Kabupaten Jepara.
“Kami akan menjalankan kelima perda ini sebaik- baiknya. Maka saya minta dukungan dan kerja sama yang solid di antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus kita pertahankan,” kata dia.
Menyoal Perda tentang RPJPD Kabupaten Jepara 2025-2045, Pj Bupati Jepara menegaskan akan terus mengawal agar menjadi rujukan bagi kontestan Pilkada tahun 2024 dalam menyusun Visi, Misi, dan Program Prioritas sesuai Rencana Jangka Panjang Pembangunan Kabupaten Jepara periode pertama yakni di tahun 2025-2029.
Selanjutnya, dalam perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan diintegrasikan dengan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
“Ini akan menjadi Perangkat Daerah pelaksana fungsi penunjang pada bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, selanjutnya disebut dengan nomenklatur BAPPERIDA,” ujar Edy.
Kemudian terkait perda tentang cagar budaya ke depannya diharapkan mampu menjadi aturan dan upaya pelestarian cagar budaya di Jepara, dan tentang perda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern diharapkan akan menjadi payung hukum dalam menyinergikan keberadaan Pasar Rakyat dengan Toko Swalayan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Terakhir, perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023. Pemkab Jepara menjadikan perda ini sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kinerja pada Perangkat Daerah dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) selanjutnya serta akan memaksimalkan tata kelola pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
“Saran dari semua Komisi dan Badan Anggaran ini, akan kami perhatikan dan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (NIF)