NasionalJateng

DPRD Kendal Sahkan KUPA-PPAS Tahun 2024

inilahjateng.com (Kendal) – Pembahasan Rancanagan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang selama ini sempat diwarnai perdebatan yang panjang akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Kendal.

DPRD kabupaten Kendal menyetuji dan menyepakati KUPA-PPAS tahun 2024 dan menetapkannya.

“Memang dalam rapat banggar sempat terjadi perdebatan-perdebatan untuk menuju kesempurnaan hingga tim anggaran dan badan anggaran sepakat dan disetujui. Jadi sudah kami gedog dan sah,” kata Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dalam rapat paripurna DPRD Kendal Rabu, (31/07/2024).

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan sangat berterima kasih serta memberikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi KUPA-PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.

Baca Juga  Mobil Travel Terbakar di Sragen, Delapan Orang Terluka

“Kami mewakil pemerintah kabupaten Kendal mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang sudah menyelesaikan pembahasan materi KUPA-PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024,” kata Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Berdasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.

“Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dalam kesepakatan pendapatan daerah naik dari sebelumnya Rp 2,505 trilyun menjadi Rp 2,554 trilyun.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Membuat Mahar

Sementara belanja daerah juga naik dari sebelum perubahan Rp 2,554 trilyun menjadi Rp 2,713 trilyun. (Ren)

Back to top button