Jateng

DPRD Kendal Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

inilahjateng.com (Kendal) – Masih tingginya angka kemiskinan di Kendal membuat banyak warga Kendal tidak bisa berobat dan anak yang tidak bisa membayar sekolah. 

Hal tersebut menjadi acuan DPRD Kendal berinisiatif membuat peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan kemiskinan.

“Angka kemiskinan masih tinggi meski masih dibawah propinsi dan nasional, warga tidak bisa berobat dan anak putus sekolah gara-gara tidak bisa membayar sekolah. Ini yang menjadikan kami harus membuat Perda Penanggulangan Kemisikinan di Kendal,” kata Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, usai memimpin rapat paripurna DPRD Kendal, Kamis (28/11/2024).

“Saya berharap dengan Perda penanggulangan kemiskinan ini ada data pembanding dari DTKS untuk masyarakat miskin di Kendal. Dan pasti ada kriteria dan klasifikasinya,” jelasnya.

Baca Juga  Ironis, Penebang Pohon Tewas Tertimpa Pohon

Rumusan Perda tersebut adalah dari inisiatif dewan sehingga akan muncul peraturan bupati  (Perbup) tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan mengupayakan menurunnya angka kemiskinan di Kendal.

Pelayanan yang akan diatur dalam perda tersebut adalah soal pendidikan. 

“Salah satu contohnya ada anak Kendal yang tidak mampu bayar sekolah dan putus sekolah, ini nantinya yang akan terbantu dengan perda tersebut. Lalu ada warga Kendal yang belum tercover oleh BPJS maka akan tetap dilayani dengan jaringan pengaman sosial ini,” tambahnya. 

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kendal, Kasanudin mengatakan pembahasan terkait rancangan penanggulangan kemiskinan sudah selesai dan ada perubahan lampiran sesuai dengan lampiran gubernur.  

Baca Juga  RSUD R.A. Kartini Hadirkan "Go Ambulance" Gratis untuk Penjemputan Pasien

“Terkait rancangan penanggulangan kemiskinan, Bapemperda dapat diterima dan disetujui bersama bupati dan DPRD Kendal untuk jadi perda penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; serta  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kendal yang telah melakukan penyempurnaan materi Raperda.

“Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” jelasnya.

Baca Juga  USM Lakukan Pengangkatan Air di Wisata Posong

Persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal, yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas upaya penanggulangan kemiskinan.

“Sehingga semuanya dapat berjalan optimal, efektif, efisien, dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan. Angka kemiskinan juga bisa ditekan lagi sekaligus sebagai bentuk upaya untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan bernegara sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya. (REN)

Back to top button