NasionalJateng

DPRD Kota Semarang Dorong Peningkatan Ruang Terbuka Hijau

inilahjateng.com (Semarang) – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menyampaikan, DPRD Kota Semarang akan mengawal dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam meningkatkan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas RTH di Kota Semarang pada 2024 baru mencapai 29,25 persen.

“Kalau angka yang ditetapkan minimal 30 persen. Jadi ini sedikit lebih rendah,” kata Agus, Senin (24/2/2025).

Dalam diskusi terbaru mengenai RTH, dibahas prinsip dasar tata ruang yang mencakup pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga keberadaan RTH tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai penyerap air, penurunan emisi gas rumah kaca, serta area konservasi ekologi.

Baca Juga  Wagub Jateng; Giant Sea Wall Diperpanjang Jadi 20 KM

“Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan kapasitas lingkungan. Misalnya, wilayah seperti Tembalang dengan populasi mahasiswa yang tinggi harus mempertimbangkan ketersediaan air, pengelolaan limbah, serta daya tampung kawasan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS ini.

Agus juga menyoroti konsep RTH yang tidak hanya berupa kawasan hijau di daratan, tetapi juga kategori ‘RTH Biru’ seperti sungai, danau, dan drainase terbuka yang dapat dihitung sebagai bagian dari total RTH.

Peraturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN mengatur secara lebih rinci indikator yang termasuk dalam kategori RTH, termasuk ruang terbuka hijau privat yang terdapat di lingkungan perkantoran dan hunian.

“Pemerintah daerah harus mulai mengidentifikasi RTH yang sudah ada, baik publik maupun privat, serta menentukan target pencapaian secara bertahap. Jika ada kekurangan, perlu dirancang strategi pengadaan lahan baru atau optimalisasi lahan eksisting,” terangnya.

Baca Juga  Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak

Selain memenuhi target persentase, ruang terbuka hijau di Kota Semarang juga diarahkan untuk memiliki fungsi yang lebih aktif.

Konsep RTH publik yang aktif mencakup taman kota, ruang interaksi sosial, dan fasilitas umum lainnya yang tetap mengedepankan prinsip utama sebagai ruang ekologis.

“Setiap kelurahan sebaiknya memiliki RTH publik yang tematik dan sesuai dengan karakter wilayahnya. Dengan demikian, manfaatnya bisa lebih maksimal bagi warga sekitar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus juga menekankan Pemerintah perlu pertimbangan matang ketika ingin mengubah status tanah di Kota Semarang agar RTH tetap terjaga.

“Pemerintah juga harus menjaga daerah-daerah pertanian sebagai penyumbang ruang terbuka hijau. Apabila memungkinkan terjadi perubahan menjadi perumahan, perlu adanya kajian yang matang dalam pemberian izin dalam perubahan status tanahnya,” ungkapnya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara, Jokowi Pilih Liburan Bersama Cucu

Agus berharap melalui kebijakan yang terstruktur, keberlanjutan ekosistem dapat tetap terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Semarang. (LDY)

Back to top button