
inilahjateng.com, (Semarang)- DPRD Kota Semarang mempertanyakan alasan pergeseran anggaran yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang nilainya mencapai angka Rp 500 Miliar.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Kota Semarang, Kadarlusman mempertanyakan hal tersebut kepada tim anggaran Pemerintah daerah (TAPD) saat rapat Banggar di ruang Paripurna pada Senin (11/9/2023).
Ia mempertanyakan beberapa pergeseran yang memang membutuhkan penjelasan. Bahkan terlalu seringnya pergeseran anggaran membuat kalangan legislatif menjadi bingung.
“Ada pergeseran satu sampai lima. Teman-teman ingin tahu tiba-tiba ada pergeseran lagi,” kata Pilus, sapaan akrabnya.
Dewan, lanjut Pilus, tidak bermaksud untuk mempersulit dalam pergeseran anggaran. Hanya saja, dengan adanya pergeseran ini perlu ada perubahan peraturan daerah (perda).
Pasalnya, anggaran sudah ditetapkan dalam perda. Di sisi lain, pergeseran anggaran juga mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan.
“Ada beberapa peraturan yang memperbolehkan (pergeseran), tapi kita tunggu. Jangan tiap kali ada sesuatu geser-geser. Nanti berubah semuanya,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan pergeseran anggaran yang dilakukan sebesar Rp 500 miliar. Pergeseran ini dibahas dalam Banggar terkait perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang.
Rinciannya, lanjut Iswar, pergeseran anggaran itu meliputi belanja modal dan belanja operasional. Saat pengesahan APBD 2023, Dana alokasi khusus (DAK) belum masuk. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tetap harus masuk peraturan kepala daerah (perkada).
“Belanja operasi, belanja tenaga kesehatan. Itu duit dari pusat. Ada penambahan,” ucap Iswar.
Menurutnya, penggeseran dilakukan atas amanah peraturan pemerintah. Misalnya, adanya ketentuan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, ada pula penggeseran fisik. Ini dilakukan lantaran kegiatan tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan, misalnya masuk milik provinsi. Dalam DAK, Juga ada proyek fisik yang lokasinya sudah ditentukan. (Ldy)