DPRD Kota Semarang Sahkan Tiga Perda di Penghujung Tahun 2024

inilahjateng.com (Semarang) – DPRD Kota Semarang menyetujui dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menyebutkan tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Perda Perhubungan, Perda Perumahan dan Permukiman, dan Perda Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hari ini tiga Perda ini disahkan dan sangat ditunggu-tunggu tidak hanya oleh Pemerintah tapi juga masyarakat,” kata Pilus, sapaan akrabnya, ditemui usai Rapat Paripurna Pengesahan Perda, Jumat (27/12/2024).
Setelah disahkan, Pilus meminta agar OPD-OPD bisa menjalankan Perda tersebut sehingga tidak hanya sekedar peraturan semata.
“OPD harus dan wajib melaksanakan dan menerapkan Perda tersebut, selain itu segera disosialisasikan agar masyarakat paham,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Perda Perhubungan yang isinya sangat penting termasuk di dalamnya mencakup poin-poin yang harus dilaksanakan.
Adanya Perda Pemukiman juga sangat penting agar Kota Semarang bisa memetakan lahan-lahan yang bisa dibangun untuk pemukiman dan yang tidak boleh dibangun.
Menurutnya, sebuah kota itu harus diatur tata ruangnya untuk pemukiman.
Sehingga bisa ditata mana yang layak dijadikan pemukiman dan mana yang tidak.
“Karena selama ini kita lihat saat ada bencana yang kena bencana itu yang melanggar misalnya di bantaran sungai yang tidak layak dijadikan pemukiman. Makanya kita akan dorong agar Kota Semarang ini bisa terpetakan sehingga saat ada bencana tidak ada banyak korban,” jelasnya.
Harapannya, dengan adanya tiga Perda tersebut maka jika terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ikut melaporkan hal yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Dengan Perda ini semoga ada solusi dari setiap permasalahan di masyarakat,” pungkasnya. (LDY)