Jateng

DPRD Salatiga Ajukan Interpelasi ke Wali Kota Terkait Relokasi Pasar Pagi

inilahjateng.com (Salatiga) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk merelokasi Pasar Pagi ke Pasar Rejosari terus menuai polemik.

Menyusul penolakan dari para pedagang dan hasil tinjauan lapangan, DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna memutuskan penggunaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan, Jumat (9/5/2025).

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, dalam sidang paripurna terkait sejumlah kebijakan Wali Kota Robby Hernawan yang dinilai meresahkan masyarakat seluruh anggota DPRD sepakat menggunakan hak interpelasi.

“Kami, DPRD dari lima fraksi bulat mempertanyakan kebijakan Wali Kota Salatiga yang meresahkan antara lain relokasi pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari. Kemudian, pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan penghentian Perda nomor 1 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” terangnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Salatiga.

Ia menambahkan, penggunaan hak interpelasi merupakan hal biasa dalam rangka membangun komunikasi antar lembaga pemerintah.

Oleh karena, sejumlah kebijakan itu musti dijawab Wali Kota Salatiga dalam sidang paripurna pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga  Upaya Warga Dukung Program Semarang Bersih

Dance menjelaskan, sejauh ini banyak keresahan oleh masyarakat disampaikan melalui DPRD.

Sehingga, perlu penjelasan langsung dari Wali Kota Salatiga agar proses pembangunan berjalan semestinya.

Harapannya, adanya keterangan langsung dari eksekutif bisa menekan keresahan.

Politisi PDIP itu memaparkan, sesuai tata tertib persidangan pengajuan hak interpelasi wajib dihadiri langsung oleh Wali Kota Salatiga.

Karena, terdapat kepentingan masyarakat yang mendesak terutama soal relokasi Pasar Pagi musti dijawab.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini juga bukan soal benci atau tidak. Tapi, penggunaan hak interpelasi ini undangan agar Wali Kota Salatiga memberi jawaban atas sejumlah kebijakannya,” katanya.

Dance mengungkapkan, dari hasil cek lapangan dan kajian Komisi B DPRD ada sekira 1.000 pedagang pasar pagi dengan nilai transaksi diperkirakan sekira Rp 3 Miliar perhari.

Sehingga, perlu kajian mendalam sebelum rencana relokasi dijalankan termasuk ekosistem pasar yang luas.

Sementara, terkait pengurangan THL ini tujuan mengurangi belanja daerah tetapi sebenarnya ada skema penggunaan pihak ketiga dan lainnya.

Baca Juga  28 Ribu Lebih Warga Semarang Terdaftar UHC

Para pekerja berstatus THL ini ada mereka sudah bekerja puluhan tahun namun akan dipindah ke pabrik PT SCI.

“Nah, banyak pernyataan-pernyataan Wali Kota Salatiga ini yang meresahkan. Sehingga, semua perlu dikoordinasikan bersama baik langsung dengan pedagang, pekerja THL dan sebagainya. Soal Perda PDRD ini juga tidak bisa asal, bukan hanya menyangkut pungutan sampah jadi perlu dijelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengungkapkan alasan merelokasi pedagang karena sejumlah hal antara lain merevitalisasi Jalan Jenderal Sudirman kemudian rencana dibangun sebuah mall.

Kemudian, dari hasil pemetaan sejumlah lokasi pindah yang dinilai memungkinkan adalah Pasar Rejosari.

Meski demikian, bakal dilakukan kajian mendalam mulai standart tempat parkir, kemampuan menampung dan faktor lain.

“Jadi prinsipnya suka tidak suka, mau tidak mau para pedagang harus pindah. Kenapa, kita ada program revitalisasi jalan serta dibangun mall menjadi ikon Kota Salatiga,” ujarnya

Baca Juga  Enam Desa di Jepara Rawan Tenggelam Gegara Abrasi

Pihaknya mengaku, meski sedang dalam proses rencana pemindahan para pedagang tidak bisa diganggu gugat.

Dari hasil audiensi sejumlah perwakilan pedagang diklaim patuh serta bersedia bekerjasama.

Sementara, perwakilan paguyuban pedagang Suniprat menjelaskan, lokasi Pasar Rejosari berdekatan dengan perempatan lampu merah ditambah dekat pula markas prajurit 411 TNI AD.

Karena itu, apabila kajian kurang menyeluruh dikhawatirkan memunculkan masalah baru.

“Ada angkutan desa juga disana, komunitas tukang parkir, kuli panggul dan sebagainya. Jadi, sampai detik ini kami tegas menolak secara keras rencana relokasi. Kami ini sudah terorganisir terutama dalam pembayaran retribusi secara online,” akunya.

Selain itu, ditengah kondisi ekonomi dunia yang berdampak perekonomian dalam negeri melemah kebijakan untuk merelokasi pedagang supaya ditinjau ulang.

Berdasarkan regulasi, hak interpelasi dapat diajukan minimal oleh tujuh anggota DPRD dan satu fraksi.

Jika disetujui dalam paripurna, Wali Kota wajib hadir dan memberi penjelasan. Jika penjelasan tak memuaskan, DPRD bisa melanjutkan ke hak angket atau bahkan pemakzulan. (RIS)

Back to top button