DPRD Salatiga Bakal Gunakan Hak Angket

inilahjateng.com (Salatiga) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menduga Wali Kota Robby Hernawan telah melakukan pelanggaran regulasi terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi.
Atas dasar itu, sejumlah Fraksi DPRD Kota Salatiga akan mengajukan usulan penggunaan hak angket kepada pimpinan DPRD.Â
Rencana penggunaan hak angket mencuat pada rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan DPRD dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025).Â
Anggota DPRD Kota Salatiga menemukan bukti Wali Kota Salatiga Robby Hernawan melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang Pasar Pagi saat melakukan inspeksi mendadak di pasar yang berada di kompleks Pasar Raya 1Â dan Jalan Jenderal Sudirman tersebut.Â
“Benar, kami secara tertulis (resmi) akan mengajukan hak angket. Surat resmi segera kami ajukan ke Ketua DPRD,” terang Wakil Ketua DRPD Kota Salatiga Saiful Mashud kepada Inilahjateng.com, Selasa (20/5/2025)
Politisi PKB itu menyatakan, pengajuan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota Robby Hernawan yang diduga melanggar regulasi.Â
Menurutnya, sweeping KTP yang dilakukan Wali Kota Robby Hernawan untuk mengetahui asal pedagang Pasar Pagi, sesuai ketentuan tidak dibenarkan.
Disisi lain, kata dia, hal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan pedagang.Â
“Letak geografis Salatiga itu, dikelilingi wilayah Kabupaten Semarang. Kalau warga Kabupaten Semarang juga melakukan hal sama, akan berdampak luas bagi Salatiga,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat dikonfirmasi terkait rencana penggunaan hak angket menyatakan, secara lisan usulan penggunaan hak angket sudah digulirkan oleh beberapa anggota DPRD Kota Salatiga.
“Sejauh ini, baru disampaikan secara kisan. Kita tunggu secara secara tertulis,” ucapnya.Â
Dance menjelaskan, pengajuan hak angket harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Diantaranya, minimal diajukan oleh 5 orang anggota DPRD, minimal 1 fraksi. Ya kita tunggu, karena sesuai aturan harus disampaikan secara tertulis,” ujarnya. (RIS)